Rutan dan Solusi Narapidana Narkoba

Posted by sulthan on Minggu, 28 Juli 2013

Berdasarkan hasil penelitian, terungkap bahwa 53,91 persen narapidana merupakan pengguna narkoba dan 6,76 persen sebagai pengedar. Selebihnya kombinasi antara pengguna dan pengedar. Narapidana narkoba yang tergolong criteria ini termasuk yang memiliki/ menyimpan, sebagai kurir atau pedagang perantara, ataupun yang hanya menanam ganja.

Hal yang menarik, perempuan yag didakwa sebagai pengedar proporsinya sama besar dengan perempuan pengguna. Disinyalir para pengedar kerap menggunakan jasa perempuan sebagai kurir sebagai strategi berkamuflase yang jitu untuk bisa mengelabui aparat penegak hukum. Selain itu, perempuan memiliki komitmen kuat terhadap jaringannya.

Masalah narapidana narkoba tidak memandang tingkat pendidikan. Sekitar 53,8 persen narapidana narkoba berpendidikan SLTA ke atas dan diikuti narapidana berpendidikan tamat SLTP sekitar 26,3 persen. Proporsi terkecil tidak sekolah/tidak tamat SD, sekitar 5,8 persen. Dilihat dari status perkawinan, sebagian besar narapidana narkoba berstatus belum kawin. Proporsi narapidana narkoba yang belum kawin mencapai 60,5 persen dan yang berstatus kawin mencapai 36,2 persen.

Dari aspek pekerjaan, proporsi terbesar narapidana narkoba sebelum masuk penjara berstatus bekerja, yaitu 72,5 persen. Hal tersebut cukup beralasan karena narkoba bukan barang murah. Maka, orang yang bekerja mampu membeli narkoba. Proporsi terbesar jenis pekerjaan narapidana narkoba adalah pedagang. Dari sisi pendapatan, hampir separuh atau 45,1 persen narapidana narkoba berpendapatan kurang dari Rp 500.000 per bulan. Kemudian kelompok pendapatan Rp 500.000 – Rp 1,5 juta, yaitu 41,3 persen. Selebihnya berpendapatan di atas Rp 1,5 juta dan pekerja keluarga.

Sebagian besar narapidana narkoba berasal dari lingkungan masyarakat yang masih memiliki rasa kebersamaan. Hal tersebut tercermin dari besarnya proporsi narapidana yang masyarakat di lingkungannya masih memiliki kebiasaan gotong royong (83,5 persen), silahturahmi (83,3 persen), dan ibadah bersama (79,8 persen). Selain itu, sekitar 71 persen narapidana berasal dari lingkungan yang di dalamnya terdapat organisasi social kemasyarakatan. Diketahui pula bahwa sebagian besar narapidana, sekitar 80 persen, berasal dari lingkungan yang memiliki tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul anak-anak muda.

Hampir separuh narapidana narkoba karena ingin tahu/ coba-coba melupakan masalah merupakan alas an ketiga setelah diberi teman/famili. Adapun yang merasa dirinya dipaksa teman hanya 0,6 persen. Masalah penyalahgunaan narkoba yang merambah sampai anak-anak usia sekolah telah nyata faktanya. Hampir separuh (48,7 persen) narapidana pemakai narkoba telah berkenlan dengan barang haram tersebut pada usia 19 tahun ke bawah. Bahkan, 10,7 persen diantaranya mengonsumsi narkoba sejak usia kurang dari 14 tahun.

Kesuksesan para pengedar menyusupkan pada anak-anak usia dini menarik untuk dikaji. Dari informasi tentang darimana diperoleh narkoba pertama kali, terungkap bahwa narkoba diedarkan lewat jalinan pertemanan. Sebanyak 82,6 persen narapidana narkoba pertama kali mengonsumsinya dengan diberi gratis oleh teman. Hanya sekitar 12,4 persen narapidana narkoba yang mengonsumsinya pertama kali dengan membeli. Ironisnya, ada juga keluarga yang ingin menghancurkan masa depan saudara sendiri. Sebuah realitas yang kian membuktikan sinyalemen bahwa sangat mungkin narkoba sebagai scenario untuk menghancurkan sebuah bangsa. Hal itu peredarannya sudah begitu merambah sangat luas.

LP Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus narkoba, yang diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba, berdiri sendiri dan harus dengan pola pembinaan berbeda dengan LP umum. Sementara penanganan dan pendekatan pada LP narkoba harus menggunakan dua aspek penanganan dan pendekatan yang dilakukan, yaitu perawatan dan kesehatan dari narapidana. Baik bagi para pengguna maupun pengedar yang sebenarnya pasti juga sebagai pengguna.
Sungguh sangat bijak manakala seorang hakim berani memvonis seorang tersangka terkait dengan kasus narkoba, baik pengguna maupun pengedar, untuk dimasukkan ke dalam LP narkoba dan bukan ke penjara umum. Kiranya ketegasan ini bias menjadi koor yang sama untuk disuarakan para penegak hukum di Jatim untuk memberantas bisnis peredaran narkoba.

Ketersediaan alat-alat pengamanan super ketat, seperti X-ray, pendeteksi logam, dan jammer (alat pemutus sambungan telepon seluler dari luar maupun dalam LP), yang terpasang di sebagian LP umum, bukan solusi jitu untuk membina pengguna serta memberantas peredaran narkoba.

Kita tentu tidak menutup mata kemungkinan petugas ikut bermain karena narkoba itu urusannya dengan uang. Dengan ditempatkannya para narapidana narkoba di LP khusus dan ditangani petugas-petugas social yang dilatih secara intensif, sangat pasti akan menumbuhkan komitmen untuk ikut membina sekaligus memberantas peredaran narkoba yang kian marak terjadi dalam LP umum. Ini agaknya bias menjadi sebuah solusi yang dapat mereduksi berbagai dampak fatal dari makin maraknya bisnis narkoba.

PUDJO SUGITO, Sekretaris Lembaga Penelitian Unmer Malang.
Sumber: Kompas.com
Selengkapnya

Bobroknya Sistem Lapas Kita

Posted by sulthan

Pengakuan seorang model majalah pria dewasa bernama Vanny Rossyane yang blak-blakan di media massa menunjukkan bertapa bobrokya sistem penjagaan Lapas kita. Dan bertapa mudahnya gembong Narkoba menjalankan bisnisnya di dalam Lapas. 

Kejadian aneh tersebut, menunjukan bertapa mudahnya gembong Narkoba mengendalikan bisnis barang haram tersebut di dalam Lapas. Kejadian-kejadian seperti ini akan terus abadi, apabila tidak ada langkah serius dan komitmen untuk menghentikannya.

Kita kaget, ketika Vanny, secara blak-blakan menceritakan bagaimana mudahnya masuk keluar lapar, bertemu terpidana mati gembong Narkoba, Freddy Budiman. Otak penyelundupan 1 juta lebih pil ekstasi dari Sen Chen, China, ke Jakarta, Indonesia.

Kita juga heran. Kenapa ada fasilitas ter-istimewa di dalam Lapas..? Sehingga Freddy dan Vanny bebas melakukan apa saja di dalam Lapas, dari pesta sabu hingga berhubungan seks.

Pemerintah sepertinya tidak ada resep mujarab untuk mengatasi kacaunya Lapas kita, yang terus berulang-ulang terjadi. Resep praktis biasanya dilakukan dengan pencopotan. Seperti pencopotan Thurman Saud Hutapea dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Cipinang, tentu bukanlah solusi.

Publik berasumsi, ada sesuatu yang aneh dibalik kerjadian tersebut, karena Narkoba itu dekat urusannya dengan uang.

Berdasarkan hasil penelitian, terungkap bahwa 53,91 persen narapidana merupakan pengguna Narkoba dan 6,76 persen sebagai pengedar. Selebihnya kombinasi antara pengguna dan pengedar. Narapidana Narkoba yang tergolong criteria ini termasuk yang memiliki/menyimpan, sebagai kurir atau pedagang perantara, ataupun yang hanya menanam ganja.

Writer; Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Obati Putrinya, Ayah Beri Ganja 3 Kali Sehari

Posted by sulthan on Selasa, 23 Juli 2013

Pohon Ganja | Image Indo Drugs
Oregon - Hal yang diberikan oleh Brandon Krenzler, ayah dari bocah perempuan bernama MyKayla Constock (7) terhadap putrinya terbilang kontroversial. Ia memberikan ganja, alih-alih memberikan obat ke MyKayla karena menderita leukemia.

"Dia sangat kesakitan. Pada dasarnya, dia mengalami segala sesuatu yang Anda tidak inginkan alami pada anak Anda," kata Brandon.


Dokter awalnya menduga MyKayla mengalami intoleransi laktosa, sebelum menemukan gumpalan di dada dan mendiagnosisnya sebagai kanker. Orangtuanya pun meminta persetujuan dari dokter ahli kankernya, untuk penggunaan ganja sepuluh hari setelah diagnosisnya.


"Tanggapan dokter sama sekali tak baik. Dia menyebut kami penjahat," ucap Brandon.


Kemudian mereka mencari ahli onkologi baru. Kebanyakan dari mereka tak mau menjelaskan secara gamblang, bahkan mereka menyarankan menahan diri dari membahas pendapat mereka atas kasus putrinya itu dengan media atau orang lain.


Putus asa, Brandon kemudian menulis di blog CannaDad, menjelaskan beberapa gejala Kayla pada minggu-minggu menjelang diagnosis leukemia lymphoblastic akut: demam dan ruam, terus batuk, nyeri perut parah, kurangnya nafsu makan dan berkeringat pada malam hari.


Kemudian ia menceritakan obat ala dirinya yang memberikan "satu gram minyak ganja, dua sampai tiga kali sehari" serta jus ganja untuk "efek non-psikoaktif."


Hasilnya, lanjut Brandon, nafsu makan MyKayla pulih sebaik efek perawatan kanker termasuk mual dan sistem saraf yang rusak.


Namun, mereka tetap cemas negara akan mengambil MyKayla ketika mereka memulai terapi dengan ganja. "Tidak ada manusia yang seharusnya harus takut terhadap sanksi dari pemerintah untuk pilihan mereka dalam hal medis," tulis Brandon di akun Facebook-nya.


Brandon menulis, MyKayla kini dalam masa pemulihan, tapi dia masih memerlukan kemoterapi standar selama 2 tahun. (Tnt/Yus)


Sumber: liputan6.com
Selengkapnya

Fakta Mengejutkan, Berhenti Merokok..!

Posted by sulthan on Sabtu, 20 Juli 2013

Pelajari apa yang terjadi pada tubuh Anda setelah sejam, sehari, sebulan, setahun bahkan sepuluh tahun setelah Anda menghentikan kebiasaan merokok. Fakta ini mungkin dapat mengejutkan Anda. Anda pasti tahu seberapa buruk kebiasaan merokok bagi kesehatan Anda. Dan waktu terbaik untuk berhenti? adalah Detik ini juga..!

Jika dalam detik ini Anda berhenti merokok? Hanya dalam waktu 20 menit Anda akan mulai merasakan manfaat dari tidak merokok, dan dalam waktu cukup singkat, Anda telah menurunkan resiko penyakit jantung, stroke, serangan jantung, kanker paru-paru, dan kondisi berbahaya lainnya.


Penasaran berapa lama nikotin akan bertahan di tubuh Anda? Gejala apa yang akan Anda alami saat Anda berusaha berhenti merokok? Ingin tahu penyakit apa saja yang disebabkan dengan merokok? Berapa hari bebas tembakau yang akan membuat tubuh Anda memulihkan diri dan tidak lagi berada pada resiko bahaya rokok? 


Berikut ini adalah timeline apa yang akan terjadi pada tubuh Anda saat Anda berhenti merokok.

  • 20 menit setelah Anda berhenti merokok. Pengaruh akibat Anda berhenti merokok akan segera diatur oleh tubuh Anda. Kurang dari 20 menit setelah rokok terakhir Anda, detak jantung Anda akan mulai menurun kembali ke tingkat normal.
  • 2 jam setelah Anda berhenti merokok. Setelah dua jam tanpa rokok, denyut jantung dan tekanan darah akan mengalami penurunan mendekati tingkat yang sehat. Sirkulasi perifel Anda juga mungkin meningkat. Perhatikan ujung jari kaki dan tangan Anda – karena mungkin akan mulai terasa hangat. Gejala penghentian nikotin biasanya dimulai sekitar dua jam setelah Anda mengisap rokok terakhir Anda. Gejala awal biasanya cenderung bersifat emosional, termasuk: Sangat ingin merokok secara terus-menerus, merasa cemas, tegang atau frustrasi, mengantuk atau kesulitan tidur, nafsu makan meningkat.Untuk melawan gejala-gejala ini, cobalah untuk mengakuinya dengan rasionalisasi dan menuliskannya. Jangan menipu diri Anda dengan merokok lagi karena hal itu justru hanya akan membuat Anda jengkel.
  • 12 jam setelah Anda berhenti merokok. Karbon monoksida – yang dapat menjadi racun bagi tubuh pada tingkat tinggi – dilepaskan dari pembakaran tembakau dan dihirup sebagai bagian dari asap rokok. Karena karbon monoksida terikat baik dengan sel darah, kandungan tinggi dari zat ini dapat mencegah sel darah untuk mengikat oksigen, yang pada akhirnya dapat menyebabkan masalah jantung yang serius. Hanya dalam waktu 12 jam setelah berhenti merokok, karbon monoksida dalam tubuh Anda akan menurun ke tingkat normal, dan kadar oksigen dalam darah Anda akan meningkat sampai tingkat normal.
  • 24 jam setelah Anda berhenti merokok. Rata-rata serangan jantung di kalangan perokok 70%lebih tinggi daripada yang tidak merokok. Namun, percaya atau tidak, hanya sehari penuh setelah Anda berhenti merokok, resiko serangan jantgung Anda sudah mulai menurun. Meskipun Anda belum sepenuhnya bebas, namun Anda sudah berada di jalan yang benar.
  • 48 jam setelah Anda berhenti merokok. Merokok mungkin tidak mengancam nyawa, namun indra yang mati – terutama indra penciuman dan perasa – merupakan salah satu konsekuensi yang jelas dari rokok. Untungnya, setelah 48 jam tanpa rokok, ujung saraf Anda akan mulai tumbuh kembali, dan kemampuan Anda untuk mencium dan merasa akan meningkat. Hanya sedikit waktu lagi, Anda akan kembali menghargai hal-hal yang lebih baik dalam kehidupan.
  • 72 jam setelah Anda berhenti merokok. Pada titik ini, nikotin akan benar-benar keluar dari tubuh Anda. Sayangnya, gejala yang timbul akibat berhenti merokok akan mencapai puncaknya di sekitar waktu ini. Anda mungkin akan mengalami beberapa gejala fisik seperti sakit kepala, mual, atau kram di samping gejala emosional yang telah disebutkan sebelumnya. Untungnya, gejala fisik ini akan berlalu dengan cepat. Untuk melawan gejala mental, pertimbangkan untuk menghargai diri Anda yang tidak lagi merokok: gunakan uang yang biasanya Anda habiskan untuk membeli rokok dengan menghabiskan makan malam di restoran yang bagus.
  • 2 sampai 3 minggu setelah Anda berhenti merokok. Setelah beberapa minggu, Anda akan mulai benar-benar merasa berbeda. Anda pada akhirnya bisa berolahraga dan melakukan aktivitas fisik tanpa merasa kehabisan nafas dan sakit. Hal ini disebabkan sejumlah proses regeneratif yang mulai terjadi dalam tubuh Anda; sirkulasi tubuh Anda akan meningkat, dan fungsi paru-paru Anda juga akan meningkat secara signifikan. Setelah dua atau tiga minggu tanpa rokok, paru-paru Anda akan mulai terasa lega, dan Anda akan mulai bernafas dengan lebih mudah. Bagi kebanyakan perokok, gejala yang timbul akibat berhenti merokok akan hilang dua minggu setelah berhenti merokok.
  • 1 sampai 9 bulan setelah Anda berhenti merokok. Sekitar sebulan setelah Anda berhenti merokok, paru-paru Anda akan mulai beregenerasi. Di dalam paru-paru, silia – rambut halus – seperti organel yang mendorong lendir keluar – mulai memperbaiki diri dan kembali berfungsi dengan baik. Dengan silia yang kembali dapat berfungsi dengan baik, akan menolong mengurangi resiko Anda terkena infeksi. Dengan paru-paru yang berfungsi sebagaimana mestinya, batuk dan sesak nafas yang Anda alami akan terus menurun secara dramatis. Bahkan untuk para perokok berat, gejala yang timbul akibat berhenti merokok tidak akan lagi terasa beberapa bulan setelah berhenti dari merokok.
  • 1 tahun setelah Anda berhenti merokok. Menandai satu tahun berhentinya Anda dari kebiasaan merokok merupakan hal yang besar. Setelah setahun tanpa rokok, resiko Anda terkena serangan jantung akan menurun sampai 50% dibandingkan ketika Anda masih merokok. Cara lain untuk melihat pada kemajuan ini adalah seorang perokok dua kali lebih mungkin dibandingkan Anda untuk menderita semua jenis penyakit jantung.
  • 5 tahun setelah Anda berhenti merokok. Sejumlah zat dilepaskan dalam proses pembakaran tembakau – karbon monoksida merupakan salah satu di antaranya – akan menyebabkan pembuluh darah Anda menyempit, yang meningkatkan resiko Anda mengalami stroke. Setelah 5-15 tahun bebas dari rokok, resiko Anda untuk memgalami stroke sama dengan mereka yang bukan perokok.
  • 10 tahun setelah Anda berhenti merokok. Para perokok memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk daftar menakutkan dari penyakit kanker, dengan kanker paru-paru menjadi yang paling umum dan salah satu jenis yang paling berbahaya. Merokok menyumbang 90% kematian akibat penyakit paru-paru di seluruh dunia. Hal ini akan memakan waktu 10 tahun, namun jika Anda berhenti, resiko kematian akibat kanker paru-partu akan turun 50% dibandingkan mereka yang merokok. 10 tahun setelah Anda berhenti merokok, resiko Anda dari kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, kandung kemih, ginjal dan pankreas juga akan menurun.
  • 15 tahun setelah Anda berhenti merokok. 15 tahun tanpa merokok akan membawa resiko penyakt jantung kembali ke tingkat yang sama dengan mereka yang memang bukan perokok. Anda tidak akan lagi berada pada posisi yang lebih tinggi dari normal untuk berbagai kondisi seperti serangan jantung, penyakit koroner, arhitmia, angina, infeksi jantung maupun kondisi yang mempengaruhi irama detak jantung Anda.
Manfaat jangka panjang dari menghentikan kebiasaan merokok sangatlah fantastis. Menurut Asosiasi Jantung Amerika, mereka yang tidak merokok rata-rata hidup 14 tahun lebih lama dibandingkan para perokok. 

Berhenti hari ini, dan Anda akan memperpanjang rentang hidup Anda dan menghidupi tahun-tahun ekstra dengan sistem kardiovaskular yang dapat berfungsi, saat Anda aktif dan merasa luar biasa.


Apakah Anda siap berhenti? Berhenti memang tidak mudah, namun hal itu sangat layak untuk diperjuangkan, dan ada sumber daya yang tersedia untuk membantu Anda berhenti hari ini. Apakah Anda siap untuk menikmati manfaat dari hidup bebas asap rokok? Semua terpulang pada diri Anda masing-masing....!


Disadur dari blog pengetahuan pintar
Selengkapnya

Rehabilitas dan Penindakan Hukum Harus Menjadi Panglima

Posted by sulthan on Rabu, 17 Juli 2013

Image BNN
Indonesia saat ini menghadapi permasalahan narkoba yang sangat serius, sekitar  4 juta korban penyalah guna Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan hanya sedikit yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yaitu sekitar 18.000 atau  0,47%. 

Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan karena sebagian besar belum dapat terlayani dan dikhawatirkan terus mengkonsumsi Narkoba,” kata Kepala BNN, Drs.  Anang Iskandar, SH.MH, Selasa (16/7).


Menurut Anang Iskandar, masyarakat selama ini lebih memilih mempidanakan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dibanding dengan merehabilitasinya. Hal ini tidak memecahkan masalah dalam penanganan Narkoba saat ini, “Oleh karena itu, Rehabilitasi dan Penindakan hukum harus menjadi panglima bersama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba,” tandasnya.


Anang Iskandar menyebutkan, narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh, ada 21 macam Narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN, yang di create oleh sindikat Narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi, bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 Nakoba jenis baru, dimana Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh Undang-Undang masing-masing negara, “Ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. 


Oleh karena itu kita tidak bisa perang melawan Narkoba sendirian, maka kita secara terus menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, instansi tingkat pusat maupun di daerah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ujarnya.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba. 


Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut perlu kesadaran dari para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba serta para orang tua untuk melaporkan anaknya yang pecandu Narkoba, penyalah guna atau korban penyalahgunaan Narkoba kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan poliklinik BNN.


“Para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkoba tersebut akan memperoleh layanan rehabilitasi dan mereka tidak akan dikenakan proses hukum pidana, dan bahkan BNN telah menyediakan pelayanan rehabilitasi secara cuma-cuma,” paparnya.


Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam perang melawan Narkoba secara bersama-sama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. 


Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal


Penyalahguna Narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.


Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena  mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi, sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.


Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion  bertajuk “Drug User is Not a Criminal”, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).  (Disadur dari Website BNN)
Selengkapnya

Eumpang Breuh Kampaye Anti Narkoba

Posted by sulthan on Minggu, 07 Juli 2013


Tokoh film komedi Aceh, Eumpang Breuh kalau dalam bahasa Indonesia artinya "Karung beras atau Goni Beras" mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan menjauhi narkoba, saat tampil pada acara Pagelaran Seni Budaya P4GN di Kampus Politeknik, Banda Aceh, Sabtu (6/07).

Kalaborasi tiga aktor utama film Umpang Breuh, Abdul Hadi (Joni Kapluk), Umar Perdana (Haji Uma), dan Sulaiman (Mando Gapi) membuat penonton terkesima meyimak pesan-pesan Anti Narkoba. Kegiatan pagelaran seni budaya P4GN yang dilaksanakan di lingkungan kampus Politeknik Aceh juga terbuka untuk umum.

Tampilnya tokoh fiml komidi Aceh sangat bermanfaat dalam rangka memotivasi masyarakat dan generasi muda, terutama mahasiswa agar mencintai kearifan lokal, budaya Aceh agar tidak mudah tergerus oleh perubahan zaman. 

Selain penampilan group lawak Empang Breuh, pada acara pagelaran seni budaya P4GN juga menampilkan kreatifitas mahasiswa anti narkoba kampus Politeknik, mereka membawakan lagu dan syair islami.

Acara pagelaran seni budaya P4GN dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dan dihadiri oleh berbagai civitas akdemik, dosen dan karyawan, mahasiswa kampus Politeknik dan kalangan masyarakat. 

Kepala BNNP Aceh, Drs. H. Saidan Nafi, SH. M.Hum dalam sambutannya mengatakan, bahwa kampaye Anti Narkoba yang dikemas dalam bentuk hiburan seni budaya lokal diharapkan dapat tersampaikan kepada mahasiswa dan masyarakat secara efektif. Ia juga mengajak semua komponen bangsa untuk tidak henti-hentinya berjuang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Aceh.

Mari kita optimistis dan membangun sinergisme antara pemerintah dan segenap lapisan masyarakat dalam upaya pelaksanaan P4GN. Aceh harus menjadi lokomotif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Harapan kita semoga grup lawak Umpang Breuh ini dalam membawa nilai-nilai kebudayaan luhur dan dapat menyisipkan pesan-pesan Anti Narkoba bagi kawula muda, mahasiswa dan penonton dalam setiap penampilannya, harap Saidan Nafi.

Writer, Sumadi Arsyah

Selengkapnya

Anak Serma BW Marah-marah Rumahnya Digeledah BNN

Posted by sulthan on Sabtu, 06 Juli 2013


lustrasi. prolife.org.nz
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menggeledah kediaman tersangka Sersan Mayor BW di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Jumat, 5 Juli 2013. Ketua RT setempat, Chairunnas, mengatakan saat digeledah, lokasi disterilkan oleh polisi sejauh 50 meter. "Saat penggeledahan anak tersangka sempat marah-marah," ujar Chairunnas di rumahnya. 

Warga hanya bisa menyaksikan dari jauh penggeledahan rumah bercat abu-abu itu. Penggeledahan dilakukan oleh 10 personel BNN bersama 10 orang Polisi Militer TNI AU. Penggeledahan selesai pukul 16.00. Personel BNN terlihat mengamankan satu bundel buku tabungan dan satu set mesin penghitung uang.

Chairunnas menggaku tidak menyangka warganya itu terlibat gembong narkoba. Menurut dua, Serma BW sudah tinggal di sana selama 10 tahun. Ia dikenal sebagai warga yang peduli terhadap masyarakat. "Setiap kali undangan dari masyarakat dia selalu datang," kata dia. 

Badan Narkotika Nasional menangkap enam tersangka gembong narkoba terbesar di Pekanbaru, Riau. Tersangka merupakan pemasok narkoba ke sejumlah klub malam di Riau. Keenam tersangka itu adalah KS, BW, RY, JC, AM, dan S. Dua dari enam tersangka diduga anggota TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, yakni Serma BW dan Serda RY.

Sumber: TEMPO.CO 
Selengkapnya

BNN Tangkap Ratu Kurir Narkoba

Posted by sulthan on Kamis, 04 Juli 2013

Image Logo Indonesia Bebas Narkoba
Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan intelijen, BNN berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka wanita berinisial RW als K als V karena diduga berperan sebagai perekrut kurir-kurir Narkoba internasional dan dalam negeri, Kamis (27/6) kemarin. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah BNN menangkap beberapa kurir Narkoba, hasil kerjasama dengan counterpart yang ada di Singapura, Malaysia, Filipina, dan India. Sindikat ini umumnya menyasar para wanita yang mengalami kesulitan ekonomi.  


RW memiliki tugas untuk mencari kurir dan menyiapkan segala keperluannya, seperti paspor, tiket pesawat, dan uang saku.  RW juga bertugas untuk mengendalikan kurir, sepanjang perjalanan hingga tempat tujuan.  Selain itu RW turut berperan sebagai perantara transaksi Narkoba, untuk mencari konsumen.  


Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari RW berupa 1 unit rumah, 6 mesin jahit / obras, 1 mobil Honda Jazz, serta beberapa kartu ATM dan buku rekening bank.


Setelah RW menugaskan kurir untuk membawa Narkoba, selanjutnya kendali perintah akan diambil alih oleh jaringan sindikat yang ada di luar negeri.  RW memiliki peran sentral dalam setiap pergerakan kurir.  RW memiliki atasan, berinisial KE (WN Nigeria) yang berdomisili di Malaysia dan saat ini juga telah tertangkap. 


Kasus ini terungkap setelah beberapa kurir yang direkrut oleh RW selama kurun waktu 2011 – 2013 berhasil ditangkap, antara lain : FW dan RA (Filipina), TA (Surabaya), RW (Bandung), HE (Malaysia), CH (Singapura).


Cara yang umumnya digunakan oleh tersangka RW adalah dengan menawarkan pekerjaan kepada para wanita yang membutuhkan kerja dan uang.  Selain itu ada juga beberapa kurir yang langsung menghubungi V, dengan maksud untuk mendapatkan pekerjaan. 


Salah satu modus yang digunakan oleh RW kepada para kurir adalah dengan menyamarkan Narkoba sebagai emas, dengan alasan untuk menghindari pajak.  Setelah selang waktu, kurir baru diberi tahu bahwa yang mereka bahwa adalah Narkoba.  Setiap kali mengantarkan Narkoba, umumnya kurir mendapatkan upah berkisar 2500 – 3000 USDollar.


Tersangka RW ditangkap di Perumahan Griya Nusantara Cibubur City Blok C No. 11, yang baru didiaminya selama kurang lebih 3 bulan. RW berupaya mengkamuflasekan tempat tinggalnya sebagai tempat usaha konveksi. Di dalam rumah tersebut terdapat 6 mesin jahit dan obras. (Sumber: BNN)
Selengkapnya

Ganja Dapat Sembuhkan Penyakit Epilepsi atau Kejang-Kejang

Posted by sulthan on Rabu, 03 Juli 2013

Tanaman Ganja (Canabis)

Tanaman Ganja, selain bermanfaat untuk penambah nafsu makan bagi penderita kanker. Baru-baru ini ganja juga diklaim dapat menyembuhkan penyakit epilepsi. Dalam kesehari-harian orang Indonesia, penyakit epilepsy dikenal dengan penyakit ayan atau kejang-kejang.

Penyakit epilepsi merupakan sebuah gangguan yang terjadi di system saraf otak manusia yang disebabkan adanya aktifitas kelompok sel neuron yang terlalu berlebihan hingga akhirnya terjadi berbagai reaksi pada diri orang yang menderita. (Baca: epilepsy)

Kembali kepada ganja dapat menyembuhkan penyakit epilepsy atau kejang-kejang. Seperti dikutip dari Telegraph, para ilmuwan dari Inggris telah membuktikan bahwa tanaman ini bisa mengobati penyakit epilepsi dan saat ini para ilmuan sedang menyiapkan uji klinis pada manusia.

Dr Ben Whalley, peneliti obat-obatan dari University of Reading baru-baru ini membuktikan beberapa senyawa dalam tanaman ganja efektif meredakan lecutan-lecutan elektrik yang terjadi di otak. Lecutan-lecutan itu merupakan pemicu kejang pada penderita epilepsi.

Senyawa yang dimaksud di antaramnya adalah cannabidiol, salah satu kandungan ganja yang membuat pemakainya bisa mabuk. Dalam mengobati epilepsi, cannabidiol dibantu oleh senyawa lain dalam tanaman ganja yang namanya masih cukup asing yakni GWP42006.

Uji praklinis pada binatang telah menunjukkan, kedua senyawa sangat efektif dan aman untuk meredakan lecutan-lecutan listrik pemicu kejang. Untuk mengetahui dosis terapi yang sesuai untuk manusia, dalam waktu dekat Dr Whalley dan timnya akan melakukan uji klinis.

Apabila berhasil, maka hasil penelitian ini akan sedikit mengubah citra ganja yang selama ini buruk. Dari yang semula identik dengan kriminal dan penyalahgunaan menjadi tanaman yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu farmasi dan kedokteran.

“Dahulu pada era 60-an dan 70-an ganja identik sekali dengan penyalahgunaan sehingga jarang dilihat potensinya bagi keperluan medis,” ungkap Dr Whelley.

Manfaat ganja dalam bidang medis sebenarnya sudah banyak diteliti dalam beberapa dekade terakhir. Sebagian di antaranya juga membuktikan bahwa tanaman tersebut berkhasiat sebagai obat, antara lain mengatasi nyeri pada penderita Multiple Schlerosis maupun penyakit kanker. Ganja Dapat Sembuhkan Penyakit Epilepsi atau Kejang-Kejang

Selengkapnya

Sejarah Ganja

Posted by sulthan

Ilustrasi | Pemusnahan Ladang Ganja | IndoDrugs Image
Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal 2700 SM. Penjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan. Di Virginia, petani didenda karena tidak mau menanam ganja. 

Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.


Sebelum tahun 1910, perdagangan ganja dan hasish (bagian yang dihasilkan dari bunga) cukup terbatas. Namun, setelah Revolusi Meksiko, perdagangan obat-obatan lebih terbuka, ini mengakibatkan pertumbuhan dan pengangkutan obat-obatan menjadi lebih mudah dan lebih menguntungkan. Bisnis ini diperluas hingga mencapai pelabuhan New Orleans, di mana waktu itu ganja dijual di pasar gelap untuk penduduk lokal. Tak lama kemudian tren penggunaan ganja sebagai obat menjadi populer.


Ganja segera menjadi populer terutama pada turunan ganja yg kuat seperti: hasish, charas, ghanja, dan bhang. Para musisi mengatakan bahwa merokok ganja dapat memberikan mereka inspirasi yang dibutuhkan untuk memainkan musik mereka. Ada yang mengatakan bahwa ganja bisa memberi mereka visi kontemplatif dan perasaan kebebasan dan semangat yang luar biasa. Selain itu ganja juga di gunakan sebagai obat penghibur atau entertainment. Akhirnya penggunaan ganja, alkohol, dan obat-obatan yang lain menjadi lazim di kota-kota besar di seluruh dunia, seperti Chicago, New York, London, dan Paris.


Banyak entertainers dan musisi Jazz pada jaman itu yang menggunakan narkoba dan alkohol dan mereka sangat tergantung pada gangster (bandar narkoba) saat mereka manggung. Para gangster ini mampu memberikan berbagai obat dan alkohol untuk para pemain dan staf mereka secara gratis.


Di tahun 1920, sebagai hasil dari perubahan amandemen yang melarang penggunaan minuman beralkohol (Prohibition), penggunaan ganja sebagai obat psikoaktif mulai tumbuh. Bahkan setelah pencabutan larangan tersebut tahun 1933, ganja masih digunakan secara luas, seperti juga morfin, heroin, dan kokain. Pada tahun 1937, ke-46 negara bagian US melarang penggunaan ganja bersama dengan obat-obatan narkotika lainnya. Akan tetapi persepsi yang populer adalah ganja tidak adiktif seperti narkotika. 


Ganja diklasifikasikan sebagai obat yang mengubah suasana hati, persepsi, dan image, bukan sebagai obat narkotika. Ganja masih dianggap sebagai obat-obatan Schedule I, yang berarti ganja dianggap sebagai obat yang berbahaya tanpa ada penggunaan medis. Akhirnya setelah itu rancangan UU diusulkan untuk kembali mengklasifikasikan ganja sebagai obat Shedule II, yaitu sebagai obat berbahaya dengan penggunaan medis yang terbatas.


Pada tahun 1960-an ganja digunakan secara luas oleh generasi muda dari semua kelas sosial. Diperkirakan bahwa pada tahun 1994, 17 juta orang Amerika telah menggunakan ganja, dan sekitar 1,5 juta orang Amerika menghisap ganja secara teratur. 


Kehadiran strain ganja yang lebih kuat telah memperluas perdebatan antara penegak badan pengawas obat dan para pendukung dekriminalisasi ganja. Mereka berpendapat, ganja tidak dalam kelas yang sama seperti obat-obatan lain yang memang lebih adiktif. Pendapat yang lain menyatakan bahwa ganja adalah pintu gerbang “gateaway” untuk obat-obatan yang lebih keras dan karena itu hukum terhadap penggunaan dan distribusi harus tetap berlaku.


Sejak tahun 1976 undang-undang memungkinkan penggunaan ganja secara terbatas untuk keperluan medis (Medical Marijuana) yang telah diberlakukan di 35 negara bagian (pada tahun 2003 beberapa undang-undang tersebut telah berakhir atau secara khusus tidak diperpanjang oleh legislator negara bagian). Pada tahun 2002 ada upaya luas untuk dekriminalisasi pengguna ganja di Canada dan Britania Raya. 


Di Amerika Serikat, hampir semua level di tingkat negara bagian mereformasi hukum obat-obatan yang dianggap tidak efektif dengan melakukan over-riding pada hukum obat federal. Meskipun demikian, sejak 1996 delapan negara bagian telah memberlakukan berbagai upaya hukum yang secara efektif memungkinkan penggunaan medical marijuana yang terbatas dan terkendali. Akan tetapi di beberapa negara bagian tersebut, dokter dan pasien medical marijuana kemungkinan masih menghadapi tuntutan pidana federal.


Pada bulan Mei 1999, National Institutes of Health (NIH) mengeluarkan kebijakan yang menggambarkan perlunya penelitian lebih lanjut dalam penggunaan ganja untuk perawatan medis. NIH berpendapat bahwa penggunaan ganja untuk alasan medis harus melibatkan analisa mengenai manfaat penggunaan serta potensi risiko yang akan timbul.


Sejumlah inisiatif legalisasi ganja, mulai dari legalisasi untuk penggunaan pribadi terbatas sampai kemungkinkan para petani untuk menanam ganja yang menghasilkan non-psikoaktif ganja telah ditolak oleh para pemilih dalam beberapa tahun terakhir. 


Pada bulan November 2002, tiga proposal reformasi yang diusulkan di Nevada, South Dakota, dan Arizona dikalahkan oleh pemilih di negara-negara bagian tersebut. Para pendukung legalisasi ganja mengutip resolusi “tidak mengikat” di San Francisco dan Massachusetts yang mendorong pemerintah lokal dan legislator negara untuk mengembangkan strategi dekriminalisasi sebagai bukti kepentingan masyarakat dalam mereformasi hukum ganja. (Baca: Ganja menurut UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Para pendukung reformasi hukum ganja juga terus menegaskan bukti jajak pendapat yang menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung legalisasi ganja untuk keperluan medis. (cpt)


Sumber: indoganja.com
Selengkapnya

Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal

Posted by sulthan


Penyalahguna narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.

Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena  mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi buka sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.


Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion  bertajuk “Drug User is Not a Criminal”, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).


Menurut Sudigdo, saat undang-undang itu belum lahir, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kriminalisasi pengguna narkoba. Peliknya masalah hukum terhadap penyalahguna narkoba telah memicu permasalahan kompleks lainnya seperti penyalahguna yang masuk lapas malah jadi pengedar, hingga ke masalah over kapasitas lapas, karena sebagian besar penghuni lapas adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.


Suara rakyat itulah yang mendorong para pemangku kebijakan lintas sektor untuk merealisasikan aturan hukum yang lebih pro kepada putusan rehabilitasi daripada sanksi penegakkan hukum terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.


 “Perbaikan sistem tentu saja mutlak untuk dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan yang tadinya tidak pantas menjadi lebih pantas, termasuk dalam kasus narkoba”, kata Sudigdo.


Meski aturan hukum sudah jelas, namun dalam dinamikanya masih banyak perbedaan persepsi antara penyidik, penuntut dan hakim dalam mendudukan perkara penyalahgunaan narkoba. Seperti dikemukakan oleh Hakim Agung Suryajaya, bahwa hingga saat ini minim sekali dari mulai penyidik hingga ke penuntut untuk menerapkan pasal penyalahguna yaitu pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Pada akhirnya, sekalipun aturan hukum sudah banyak dibuat faktanya masih banyak penyalahguna yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal, karena dari mulai penyidikan hingga vonis hakim diketuk, pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar.


Sesuai dengan spirit undang-undang yang baru, seharusnya mulai proses penyidikan sudah bisa diputuskan apakah si tersangka ini penyalahguna semata ataukah termasuk dalam jaringan sindikat narkoba. Aturan mengenai hal ini pun sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi penyalahguna narkoba, bahwa penyidik memillik kewenangan untuk mengirim penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi atas rekomendasi dokter.


Hal ini diamini oleh Ahwil Lutan, salah seorang anggota kelompok ahli BNN. Sebagai penguatan langkah tersebut, Ahwil merekomendasikan agar dalam tahapan awal penyidikan, optimalisasi tim asesmen harus benar-benar secara konkret terealisir.


“dalam tim asesmen ini ada dokter ahli dan pakar di bidang narkoba sehingga bisa memberikan rekomendasi yang penting guna memutuskan seseorang ini benar-benar penyalahguna atau bukan”, tegas Ahwil.


Sementara itu, dari perspektif yang lain, Budi Sampurno, dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa seorang penyalahguna narkoba itu pantas dikatakan kriminal jika orang tersebut menyalahgunakan narkoba dan secara simultan melakukan aksi kejahatan lainnya.


“Penyalahguna itu tidak pantas disebut kriminal dengan catatan ia bukan produsen, bandar, pengedar, dan tidak melakukan kejahatan tambahan”, ujar Budi.


Karena itulah, menurut Budi, dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba merupakan formula yang tepat dan menguntungkan, karena di satu sisi akan memulihkan mental dan fisik si penyalahguna agar mudah kembali berintegrasi dengan masyarakat, pada sisi lainnya hal itu akan menekan angka kejahatan lainnya.


Sumber: BNN
Selengkapnya

10 Tips untuk Remaja tentang Ganja

Posted by sulthan on Selasa, 02 Juli 2013

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Semua kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba baik di media elektronik maupun media cetak. Yang jelas di Indonesia, peredaran gelap obat dan tanaman terlarang, sudah menjadi salah satu permasalahan utama bangsa ini yang harus segera diatasi oleh semua komponen bangsa. 

Berbicara tanaman Ganja, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang banyak ditumbuhi tanaman ganja, bahkan ada ungkapan yang menyebutkan Aceh adalah "Lumbung Ganja terbesar di Indonesia dan terbaik di Asia Tenggara".


Berikut 10 Tips yang harus diketahui oleh remaja tentang Ganja; 

  • Memakai ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Kamu akan sulit mendapatkan pekerjaan jika pernah dihukum.
  • Ganja bebahaya. Menghisap ganja meningkatkan resiko kanker dan kerusakan paru-paru. Juga menyebabkan panik, cemas, dan â
  • Ganja mengurangi kemampuan melakukan aktivitas. Yang membutuhkan koordinasi dan konsentrasi, seperti olah gara, menari, latihan drama, dan belajar.
  • Memakai ganja mengurangi penilaian orang lain terhadap dirimu. Coba pikir jika kamu berpakaian rapi lalu ada ganja di tanganmu, apa yang kamu lakukan? 
  • Ganja membatasi dirimu. Ganja mengganggu sekolahmu, hubunganmu dengan keluarga dan kehidupan sosial.
  • Ganja mengganggu cara berfikir dan menilai sesuatu. Hal ini sangat mengundang resiko, seperti kecelakaan, dan kekerasan.
  • Menghisap ganja tidak menjadikanmu keren (cool). Justru sebaliknya, penampilanmu lusuh.
  • Ganja menyebabkan ketergantungan. Kamu merasa selalu membutuhkan ganja, dan sulit melepaskan diri darinya.
  • Menghisap ganja bukan menyelesaikan masalah. Ganja tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan masalah akan lebih berat, karena kamu tidak berusaha mencari penyelesaiannya. Bicarakan masalahmu dengan orang lain yang kamu percayai. Jangan percaya kepada orang yang berkata, bahwa ganja tidak berbahaya atau akan menjadikan hidupmu lebih baik.
  • Tidak semua orang memakai ganja. Kamu tidak membutuhkannya. Jika kamu pikir, semua orang memakai ganja, kamu keliru di Amerika Serikat lebih dari 80% remaja 12-17 tahun belum pernah memakai ganja. Ganja tidak menjadikanmu bahagia, popular atau dewasa. 
Write; Sumadi Arsyah
Selengkapnya

SBY: Harus Dibedakan Antara Korban dan Penjahat Narkoba

Posted by sulthan on Senin, 01 Juli 2013

Presiden SBY dan Ibu Ani bercakap-cakap dengan peserta peringatan Hani 2013 di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6) sore.  Sumber: www.presidenri.go.id
Indodrugs - Ada beda antara korban dan penjahat narkoba. Cara pandang tersebut tidak boleh disamakan karena menyangkut pemberantasan penyalahgunaan narkoba. "Saya melihat bahwa masyarakat kurang bisa membedakan mana yang tergolong korban dan siapa yang boleh dikatakan sebagai penjahat. Kalau tidak dipahami solusinya jadi keliru," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan peringatan Hari Antinarkoba Internasional (Hani) di Istana Negara, Senin (24/6) sore.

Terhadap korban, solusi yang diambil adalah terapi, rehabilitasi, dan pembimbingan kembali. "Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kini, jangan sampai masa depan. Solusinya bukan lapas (lembaga pemasyarakatan), tapi pusat rehabilitasi. Bukan dihukum, tapi dibimbing kembali. Kalau konsepnya dihukum bisa terbawa ke kehidupan yang gelap," Presiden menjelaskan.

Sedangkan untuk yang terlibat kejahatan narkoba, hukum harus ditegakan. "Tidak boleh dibiarkan berkembang dimana-mana," SBY menegaskan.

Masyarakat, lanjut Presiden, harus menyamakan soal persepsi tentang korban dan pelaku kejakahatan narkoba tersebut. Persepsi lainnya adalah keluarga merupakan penanggungjawab paling utama. Menurut Presiden, jika dalam satu rumah tidak mengetahui anggota keluarganya terlibat narkoba, hal itu kurang bertanggung jawab dan sulit diterima akal sehat.

"Keluarga adalah awal dari dimensi pencegahan dan penyelamatan. Mari kembali ke keluarga sebagai basis, setelah itu sekolah, tempat kerja, dan seterusnya sampai pemerintah," Presiden mengingatkan. Kerja sama internasional, SBY menambahkan, sangat penting. Tapi awalnya berangkat dari keluarga. 

"Mari berjuang bersama sekuat tenaga menjadikan negara kita terbebas dari narkoba," ajak Kepala Negara.

Itulah sebabnya di awal sambutannya Presiden SBY mengingatkan adanya mata rantai masalah narkoba dengan masa depan negara. Manusia Indonesia merupakan human capital yang bisa mengangkat perekonomian negara. Hal itu terjadi jika generasi yang produktif ini sehat jasmani dan rohani, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bebas dari narkoba. (fbw)

Sumber: www.presidenri.go.id
Selengkapnya

Peringati Hani 2013, SBY: Mari Teruskan Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Posted by sulthan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2013
Indodrugs - Kendati Indonesia telah banyak melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), ancaman kejahatan ini tetap tinggi. "Hanya satu kata, mari dengan sungguh-sungguh dan serius kita teruskan upaya pencegahan dan pemberantasan upaya penyalahgunaan narkoba," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden SBY menyampaikan hal tersebut pada peringatan Hari Antinarkoba Internasional (Hani) 2013 di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6) pukul 15.00 WIB. Hani sendiri jatuh pada 26 Juni. Presiden, didampingi Ibu Ani, mengenakan kemeja Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada kesempatan ini, Presiden SBY memberikan Piagam Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada KH Syahruddin, Loa Irawan Stefanus, dan Muhammad Trihardana. Presiden juga memberi apresiasi tinggi atas kerja keras BNN serta para penerima penghargaan dalam usahanya memberantas narkoba. "Teruslah mengabdi dan memberikan contoh, teruslah menyelamatkan kehidupan saudara-saudara kita," ujar Kepala Negara.


Menurut SBY, Hani merupakan sebuah peringatan yang penting untuk menyadarkan manusia sedunia untuk membangun solidaritas dan bersama-sama memberantas dan mecegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.


Selama ini Presiden mengamati apa yang dilakukan oleh BNN. "Hasilnya nyata, tapi bagaimanapun belum cukup. Saya mengajak saudara-saudara seluruh rakyat Indonesia untuk bekerja lebih keras, ulet, dan gigih," SBY berpesan.


Tahun 2011, Presiden telah mencanangkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba dengan Inpres Nomor 12 tahun 2011. "Intinya adalah kita memang harus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan berbagai kejahatan narkoba. Ini tugas kita bersama," Presiden menegaskan.


Sebelumnya, Kepala BNN Anang Iskandar menjelaskan, Hani diperingati sebagai bentuk keprihatinan bangsa-bangsa dunia pada permasalahan narkoba. Menurut World Drug Report 2012 yang dikeluarkan oleh UNODC, terdapat 300 juta orang berusia produktif yang mengkonsumsi narkoba, dan 200 juta orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkoba. Di Indonesia sendiri, menurut Hasil Survey Nasional 2011, terdapat 4 juta penduduk penyalahguna narkoba.


Hadir dalam peringatan Hani 2013 ini, antara lain, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman. Hadir pula sejumlah menteri KIB II. (fbw)


Sumber: www.presidenri.go.id
Selengkapnya