Tampilkan postingan dengan label Rehabilitasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rehabilitasi. Tampilkan semua postingan

Metode Rehabilitasi Narkotika Paling Ajaib di Dunia

Posted by sulthan on Senin, 01 Juni 2015

IndoDrugs - Secara umum tindakan rehabilitasi para pengguna narkoba tujuan agar dapat dipulihkan kembali mental, kesehatannya dan bisa berhenti dari kebiasaannya mengkonsumsi narkoba.

Dalam pelaksanaan tindakan rehabilitasi dapat berupa pengobatan, pembinaan, konseling, terapi agama, dan berbagai metode lainnya. Semua metode yang digunakan dengan harapan agar korban bisa sembuh kembali layaknya manusia normal lainnya.

"Tidak ada jaminan" bahwa pecandu narkoba yang telah menjalani rehabilitasi tidak akan mengulangi lagi untuk mengkonsumsi narkoba". 

Pecandu narkoba akan benar-benar pulih, jika ada niat dan tekat yang kuat dari pecandu itu sendiri serta mendapat dukungan dan kepedulian yang serius dari orang-orang terdekatnya, terutama dari keluarga.


Keterangan:  Salah satu yang paling tersohor adalah Betty Ford Clinic di Amerika Serikat. Pete Doherty (gambar) adalah salah satu selebriti yang berulangkali berobat ke klinik tersebut. Betty Ford Clinic menyediakan fasilitas mewah layaknya hotel berbintang lima.

Berikut metode rehabilitasi narkotika paling aneh di dunia. Metode yang tidak lazim digunakan untuk mengurangi efek obat bius. 

1. Bebas Narkoba Cara BhiksuDi kuil Thamkrabok di dekat Phra Putthabat di Thailand, pecandu narkoba melakukan ritual keagamaan sembari menjalani detoksifikasi dengan cara Buddha. Program rehabilitasi yang ditawarkan para Bhiksu ini menjanjikan penyembuan mental dan fisik melalui pendekatan ritual dan spiritual.

2. Muntah lalu TerbebaskanSemua peserta harus menjalani program rehabilitasi setidaknya selama 10 hari. Mereka juga bisa tinggal lebih lama jika mau. Program yang ditawarkan antara lain melibatkan ramuan herbal yang membuat pecandu muntah-muntah. Mereka juga dipaksa berjanji tidak akan menyentuh obat-obatan terlarang lagi ketika menyelesaikan rehabilitasi.

3. Bersih di KetinggianRatusan pecandu narkoba menyambangi Pusat Penyembuhan Ayahuasca di Peru setiap tahun untuk mendapat terapi halusinogen alami. Suku setempat meyakini Ayahuasca mampu menyembuhkan mental dan fisik, serta mempromosikan spiritualitas. Namun organisasi doktor di Amerika Serikat mewanti-wanti metode ini bisa menyebabkan diare, gangguan mata hingga kematian. Ayahuasca kini dilarang di beberapa Negara.

4. Lewat Spiritualitas Mengalahkan KecanduanPusat rehabilitas di Rio de Janeiro, Brasil ini menawarkan pendekatan spiritual. Para pecandu narkoba dikumpulkan di luar penginapan setiap pagi untuk berdoa, sembari meneriakkan "Tuhan maha Besar!". Semua peserta rehabilitasi mendapat akomodasi di sebelah gereja protestan, Love of God.

5. Rantai dan BorgolKetika spiritualitas tidak lagi membantu, Amanullah, pecandu narkoba di pusat rehabilitasi di Jalalabad, Afghanistan ini ditahan dengan rantai dan borgol. Penduduk Jalalabad meyakini, pecandu obat-obatan terlarang dirasuki oleh roh dan cuma bisa disembuhkan dengan cara dioborgol. Pasien rehabilitasi hidup dengan diet ketat, yakni air putih, merica hitam dan roti.

6. Bantuan dari AtasPenduduk Afghanistan meyakini mereka yang dirantai di dalam kuil akan mendapat bantuan dari Mir Ali Baba, sosok yang menjadi patron di kuil tersebut. Keyakinan semacam ini tidak cuma ada di Afghanistan, tapi juga di banyak negara lain. Dalam banyak kasus pecandu narkoba dihukum atau malah dibunuh.

7. Mendarat di Kamp KerjaMenjadi pecandu narkoba di Cina tidak mudah. Jika ketahuan, mereka bisa dipaksa menjalani rehabilitasi atau malah dipenjara. Selain itu Cina juga mendirikan kamp kerja untuk para pecandu. Dalam gambar tampak pasien rehabilitasi di sebuah kamp kerja di Lanzhou, provinsi Gansu. Organisasi HAM mencurigai Cina memanfaatkan fasilitas rehabilitasi untuk menyembunyikan kamp kerja paksa.

8. Tidur PanjangSalah satu metode rehabilitasi yang paling ekstrim adalah terapi koma. Dikembangkan oleh seorang dokter di Kirgistan, pasien mendapat suntikan yang menempatkan mereka dalam kondisi koma selama beberapa jam. Sang dokter percaya ketika pasien terbangun, mereka lantas terbebas dari kecanduan narkoba. Pakar mengecam praktik ini karena dianggap berbahaya dan tidak melalui proses uji coba klinis.

9. Bertabur KemewahanSelebriti sebaliknya cendrung memilih fasilitas mewah untuk mengobati kecanduan. Salah satu yang paling tersohor adalah Betty Ford Clinic di Amerika Serikat. Pete Doherty (gambar) adalah salah satu selebriti yang berulangkali berobat ke klinik tersebut. Betty Ford Clinic menyediakan fasilitas mewah layaknya hotel berbintang lima.

10. Tanpa TerapiSebagian besar pecandu narkoba di seluruh dunia tidak mampu membiayai rehabilitasi. Menurut suvery di Amerika Serikat saja, cuma 10,4 persen pecandu yang menjalani terapi medis. Sementara jumlah di negara-negara miskin dan berkembang lebih besar lagi. 

(Gambar selengkapnya dapat dilihat di http://www.dw.de)
Selengkapnya

Apa itu Wajib Lapor Narkotika ?

Posted by sulthan on Senin, 25 November 2013

Images UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Yang disebut dengan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika (Narkoba) yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan atau orang tua / wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi wajib lapora untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tujuan lain dari wajib lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada dibawah pengawasan dan bimbingannya.

Selain itu, Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika, sebagai bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Institusi penerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pada Bab II Pasal 4 PP No. 25 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Institusi Wajib Lapor adalah;

1. Wajib lapor pecandu Narkotika dilakukan di Instansi Penerima Wajib Lapor.
2. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial.

Kemudian, setiap pecandu Narkotika yang sedang menjalankan pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (Pasal 12). Bersambung......
Selengkapnya

Rehabilitas dan Penindakan Hukum Harus Menjadi Panglima

Posted by sulthan on Rabu, 17 Juli 2013

Image BNN
Indonesia saat ini menghadapi permasalahan narkoba yang sangat serius, sekitar  4 juta korban penyalah guna Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan hanya sedikit yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yaitu sekitar 18.000 atau  0,47%. 

Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan karena sebagian besar belum dapat terlayani dan dikhawatirkan terus mengkonsumsi Narkoba,” kata Kepala BNN, Drs.  Anang Iskandar, SH.MH, Selasa (16/7).


Menurut Anang Iskandar, masyarakat selama ini lebih memilih mempidanakan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dibanding dengan merehabilitasinya. Hal ini tidak memecahkan masalah dalam penanganan Narkoba saat ini, “Oleh karena itu, Rehabilitasi dan Penindakan hukum harus menjadi panglima bersama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba,” tandasnya.


Anang Iskandar menyebutkan, narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh, ada 21 macam Narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN, yang di create oleh sindikat Narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi, bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 Nakoba jenis baru, dimana Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh Undang-Undang masing-masing negara, “Ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. 


Oleh karena itu kita tidak bisa perang melawan Narkoba sendirian, maka kita secara terus menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, instansi tingkat pusat maupun di daerah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ujarnya.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba. 


Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut perlu kesadaran dari para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba serta para orang tua untuk melaporkan anaknya yang pecandu Narkoba, penyalah guna atau korban penyalahgunaan Narkoba kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang berada di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan poliklinik BNN.


“Para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkoba tersebut akan memperoleh layanan rehabilitasi dan mereka tidak akan dikenakan proses hukum pidana, dan bahkan BNN telah menyediakan pelayanan rehabilitasi secara cuma-cuma,” paparnya.


Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam perang melawan Narkoba secara bersama-sama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. 


Penyalahguna Narkoba Bukan Kriminal


Penyalahguna Narkoba sejatinya bukan kriminal yang dipenjarakan, akan tetapi orang yang sakit dan perlu mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ketika penyalahguna narkoba itu dipenjara, masalah tidak terselesaikan justru ia cenderung akan menjadi lebih berpengalaman dalam bisnis narkoba. 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi agar masa kini dan masa depannya terselamatkan.


Senada dengan hal tersebut, Profesor Sudigdo, Mantan Ketua Pansus UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengemukakan bahwa undang-undang tersebut didesain sedemikian rupa karena  mengusung paradigma baru yaitu secara proporsional menempatkan penyalahguna narkoba sebagai orang yang perlu dirawat atau direhabilitasi, sementara itu bandar atau pengedar yang berusaha merusak generasi bangsa ini harus dihukum dengan sangat berat.


Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion  bertajuk “Drug User is Not a Criminal”, di gedung Berita Satu, Jakarta, Rabu (3/7).  (Disadur dari Website BNN)
Selengkapnya

Apa Itu "Aftercare"?

Posted by sulthan on Minggu, 02 Juni 2013

Apa yang disebut dengan Aftercare…? 

Aftercare yaitu suatu program yang terdiri dari berbagai macam intervensi, pelayanan, dan asistensi yang disediakan untuk recovery sebagai keberlanjutan dari program primer atau primary treatmentyaitu, primary stage dan re-entry programe.


Untuk siapa program Aftercare..? 

Aftercare ditujukan bagi para eks residen atau manta pecandu. Program ini dilaksanakan di panti atau tempat rehabilitasi. Tujuan program Aftercare adalah agar para sasaran TC (Therapeutic Community) memiliki tempat atau kelompok yang sehat agar mengerti tentang dirinya dan lingkungannya.

Apa yang itu TC (Therapeutic Community)? 

TC merupakan jenis terapi terhadap pecandu narkoba. Istilah TC diciptakan oleh Thomas Main dalam makalahnya, "Rumah Sakit Sebagai Lembaga Terapi" [1946]

Metode TC diadopsi dari konsep Timur, kemudian dikembangkan di New York, Amerika Serikat. Konsep ini kemudian diterapkan di berbagai negara, seperti Filipina, Thailand, Malaysia, Indonesia, Singapore, Australia, dan diberbagai negara Eropa. Hanya saja, terapi berbasis komunitas yang diterapkan di tiap-tiap negara tersebut berbeda lantaran disesuaikan dengan model kultur dan budaya yang ada di masing-masing negara.

Berdasarkan jurnal penyalahgunaan narkoba (UNDPC, 1990), Therapeutic Community memiliki tingkat keberasilan sebesar 80 % dengan indikator si penyalahguna berhasil bertahan pada kondisi bebas zat (abstinesia) dalam waktu yang lebih lama, dengan catatan risiden tersebut mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.

Write; Sumadi Arsyah (dbs)
Selengkapnya