3 arti Rehabilitasi dari sisi pandang yang berbeda

Posted by sulthan on Minggu, 30 Juli 2017

3 Arti Rehabilitasi dari sisi pandang yang berbeda

Menurut ahli kesehatan, narkoba sebenarnya merupakan senyawa-senyawa psikotoprika yang biasa digunakan untuk membius pasien yang hendak dioperasi atau obat-obatan untuk mengatasi penyakit tertentu. Namun, kini persepsi tersebut disalahartikan akibat penggunaan di luar peruntukan dan dosis yang seharusnya.

Setiap tahunnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Indonesia menunjukkan peningkatan. Usaha pemberantasan narkobapun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja ataupun dewasa, bahkan anak-anakpun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. 

Sebagian besar penyalahgunaan narkoba diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Semakin lama penggunaan, maka risiko kecanduan narkoba menjadi semakin tinggi. Untuk menghentikan hal tersebut, maka dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 ditegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungannya terhadap narkoba, serta untuk memulihkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita. 

Terdapat beberapa tahapan-tahapan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, diantaranya adalah :

Rehabilitasi Medis atua Detoksifikasi

Pada tahap rehabilitasi ini, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan mental pecandu narkoba. Selain itu, dokter juga akan memutuskan apakah dibutuhkan obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang disesuaikan dengan jenis narkoba dan derajat sakau yang terjadi. Beberapa teknik detoksifikasi yang biasa dilkaukan diantaranya :
  • Cold turkey, merupakan metoder tertua dengan mengurung pecandu pada fase putus obat tanpa memberikan obat-obatan lain. Proses ini dilakukan sekitar 2 minggu. 
  • Terapi sumstitusi/penggantian, proses ini hanya digunakan pada pecandu opioid/heroin. Kebutuhan heroin akan digantikan dengan beberapa jenis obat, seperti methadone, naltrekson, morfin, atau codein. 
  • Terapi simptomatik, dilakukan dengan memberikan obat yang disesuaikan dengan gejala atau keluhan pecandu narkoba. 
Pada tahap ini juga akan dilakukan pemeriksaan penyakit infeksi menular seksual, seperti HIV-AIDS, hepatitis, dan sebagainya. Selain itu juga dilakukan konseling atau psikoterapi setelah dilakukan evaluasi psikologis. 

Rehabilitasi Non Medis atau Primer


Dalam rehabilitasi tahap ini, pecandu narkoba akan menjalani beberapa program, diantaranya adalah :
  • Theurapeutic communities (TC). Hal ini bertujuan untuk membantu pecandu narkoba mengenal dirinya melalui 5 area pengembangan kepribadian, yaitu emosi atau psikologis, manajemen perilaku, intelektual dan spiritual, pendidikan, dan keterampilan untuk bertahan bebas dari narkoba.
  • Criminion, artinya no crime. Ini bertujuan untuk membina pecandu agar tidak kembali melakukan kejahatan. 
  • Pembinaan spiritual. Ini membantu untuk mengembalikan nilai-nilai moral agama untuk menjadi manusia yang lebih baik di mata Tuhan. 
Tahap Bina Lanjut atau Re-entry

Para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Ini dilakukan agar mereka dapat kembali ke lingkungan sosialnya, menjalankan pola hidup sehat, menjadi lebih produktif dan lebih percaya diri. Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah kegiatan kerja atau keterampilan, olahraga, dan kesenian. 

Dukungan dan perhatian dari lingkungan terdekat seperti keluarga atau sabahat sangat diperlukan untuk keberhasilan program rehabilitasi pada pecandu narkoba ini. Dengan melakukan tahapan-tahapan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, maka pecandu dapat diselamatkan dan dibimbing untuk menjadi manusia yang lebih baik. Maka dari itu, segera daftarkan jika ada rekan atau keluarga yang menjadi pecandu narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi.