Narkoba, "Most Serious Crime"

Posted by sulthan on Kamis, 13 Juni 2013

Merebaknya kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya), menjadikan rakyat makin terancam dari berbagai lini kehidupan. Kondisi tersebut, sungguh menyedihkan! Itulah kata yang sangat tepat untuk menggambarkan realitas bangsa kita kekinian.

Di tengah hiruk-pikuk situasi perpolitikan kita yang kian membosankan, ekonomi rakyat yang semakin sekarat dan menjerit; “entah sampai kapan pulihnya"?, merosotnya moralitas masyarakat, "entah kapan pulihnya"? Melonjaknya angka kriminalitas, kasus korupsi dan suap yang masih terus bergentayangan, "entah kapan drama ini berakhir"?

Ditengah badai tersebut, pada saat yang bersamaan. Kita ikut prihatin dengan maraknya kasus kejahatan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya), sebab dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi masyarakat makin terancam. Terancam baik secara ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Karena multi bahaya, narkoba disebut pembunuh berdarah dingin.

Oleh karena itu, kepada semua pihak terutama instansi penegakan hukum. Kita berharap, agar mencari resep jitu untuk menghadang meluasnya bisnis jejaring peredaran gelap narkoba atau narkotika agar generasi bangsa ini dapat terselamatkan.

Karena berbagai fakta, narkoba merusak pandangan hidup generasi muda, merendahkan akhlaq manusia, melemahnya fisik, mental dan intelektual. Pada saat kita sudah lemah, mafia narkoba akan semakin mudah menawarkan bisnis mereka. Strategi bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar narkotika adalah melumpuhkan lawan sampai tak berdaya.

Saat ini kita bisa melihat, sasaran peredaran narkoba semakin meluas, telah menembus ke-berbagai lapisan masyarakat, dari hulu ke hilir. Yang dijadikan sebagai sasarannya tidak terbatas hanya anak muda, remaja, atau orang dewasa. Anak-anak usia SD pun sudah dijadikan mangsanya. Sungguh membuat semua kita prihatin...!

Prihatin karena narkoba akan membahayakan keselamatan generasi bangsa, bisa menghilangnya generasi (lost generation). Kondisi ini, jelas tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Semua kita yang peduli, harus menyatukan langkah dan tekad bersama-sama melaksanakan upaya pencengahan dan pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika (P4GN).

Kita juga berharap, pendekatan penegakan hukum yang komprehensif dalam memberantas narkoba di Indonesia tidak boleh kendur dengan iming-iming apapun dari para bandar narkotika. Karena yang dihadapi adalah kejahatan sangat serius (most serious crime) dan kejahatan lintas batas (transnational organised crime) yang pada umumnya dilakukan oleh sindikat internasional.

Harapan kita kepada pelaksana hukum. Seberat apapun tugas yang dihadapi, aparatur penegakan hukum harus kuat dari semua rayuan dan godaan dari para bandar narkoba.

Writer, Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Narkoba, “Nikmat Membawa Sekarat”!

Posted by sulthan


Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) dikenal juga dengan NAZA (narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya) adalah zat yang mempunyai efek pada fungsi berfikir, perasaan dan perilaku sipemakai. 

Zat-zat tersebut, manusia sering disalahgunakan sehingga menimbulkan ketagihan (addiction) yang berujung pada ketergantungan (dependence). 

Beberapa jenis zat yang dapat dikelompokkan sebagai narkotika tersebut, antara lain: opium, morfin, heroin, kokain dan ganja. 

Disampinng itu, masih ada zat-zat lainnya yang tidak tergolong dalam narkotika, tetapi termasuk zat adiktif (zat yang dapat mengakibatkan kecanduan) yang berpengaruhnya terhadap susunan saraf pusat (otak manusia). Ectasy adalah salah satu diantaranya. 

Zat aktif yang dikandung ectasy adalah amphetamine yaitu suatu zat yang tergolong stimulasia (perangsang). Di dunia kedokteran, zat amphetamine digunakan antara lain untuk mengobati penyakit hyperkinesia, depresi ringan, dan narkolepsi. Tetapi penggunaannya di dunia sangat ketat, sebab dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan ectasy yang kadang disebut dengan ineks. Bahayanya dapat menimbulkan ‘gangguan mental organik’.

Apabila sedang ‘on’ atau ‘triping’, pemakainya akan merasakan gejala psikologik dan fisik. Gejala psikologik adalah agitasi psikomotor, rasa gembira, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat.

Gejala Fisik

Adapun secara fisik adalah pelebaran pupil mata, tekanan darah meninggi atau rendah, berkeringat atau rasa kedinginan, mual dan muntah. Bagi mereka yang sudah ketergantungan, bila pemakaian dihentikan akan menimbulkan kondisi yang dinamakan ‘gejala putus obat’ yang ditandai rasa ketagihan, kelelahan, keletihan menyeluruh, tidur berkepananjangan 12-24 jam, depresi berat, rasa lesu dan lemah yang sangat, timbul pikiran tentang kematian, ingin bunuh diri, dan mencelakakan diri.

Terbukti banyak pengguna narkoba yang sekarat karena over dosis. Inilah nikmat sesaat yang membawa sekarat dan kesensaraan. Narkoba, "Nikmat Membawa Sekara". Say No To Drugs. Semoga berguna

Writer, Sumadi Arsyah,
Selengkapnya

"Chathinone", antara Tanaman Herbal dan Terlarang..?

Posted by sulthan on Selasa, 11 Juni 2013

Tanaman Khat, Qat, Quat (Chata Edulis)
Khat atau Chata Edulis biasa dimakan pucuk daunnya dengan cara dikunyah. Adapula yang memakannya sebagai lalapan. 

Khat mengandung senyawa katinona (Cathinone) yang bersifat stimulant. Efek yang ditimbulkan sama dengan narkotika jenis shabu dan ekstasi. Khat (juga dikenal sebagai qat, quat, dan gat) berasal dari Afrika Timur dan Tengah dan semenanjung jazirah Arab. Kosumsi katinone secara berlebihan dapat menyebabkan euphoria, halusinasi yang berujung pada kecanduaan, kerusakan susunan saraf pusat, bahkan kematian.

Tanaman Khat oleh sebagian masyarakat di anggap sebagai tanaman herbal, tanaman khat dikonsumsi sebagai minuman berkhasiat dalam bentuk teh, orang-orang menyebutnya Teh Arab. Tanaman ini sudah tumbuh berkembang di Indonesia sejak lama dan juga beberapa orang telah membudidayakan tanaman tersebut karena harga jualnya yang cukup mahal. Tanaman tersebut tidak hanya tumbuh di Indonesia, di negara-negara lain pun juga banyak dijual belikan sebagai tanaman yang mengandung ramuan herbal.

Sementara itu, mengutip Kompas.com Cathinone, S(-)-alpha-aminopropiophenone, merupakan zat yang konfigurasi kimia dan efeknya mirip dengan amfetamin. Demikian laporan Kalix P dari Fakultas Farmakologi, Universitas Geneva, Swiss, dalam publikasi Pharmacology and Toxicology, edisi Februari 1992.

Secara alami cathinone terkandung dalam khat (Catha edulis Forsk), tumbuhan semak yang banyak terdapat di Afrika timur dan tengah serta sebagian Jazirah Arabia. Daun khat sejak dulu dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau diseduh seperti teh oleh penduduk di wilayah itu.

Adapun cathinone sintetis, sebagaimana disebut dalam situs European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan, kadang-kadang dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air.

Di banyak negara, khat bukan barang terlarang meski penggunaannya dikontrol di beberapa negara Eropa. Adapun cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk Zat-zat Psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.

Cathinone yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I.

Stimulan


Al Bachri Husein, pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RS Cipto Mangunkusumo, yang dihubungi pada Selasa (29/1/2013) menyatakan, sejak tiga tahun atau empat tahun lalu ia sudah menangani gejala klinis akibat cathinone. Artinya, zat itu sudah lama ada di Indonesia.

”Cathinone merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug,” katanya.


Menurut Al Bachri, zat yang dibuat di laboratorium klandestin itu digunakan untuk ”membuat orang senang menjadi lebih senang”. Yang dirangsang adalah ujung-ujung saraf.


Efek mirip amfetamin itu menimbulkan rasa gembira, meningkatkan tekanan darah, kewaspadaan, serta gairah seksual. Namun, hal itu bisa diikuti dengan depresi, mudah terganggu, anoreksia, dan kesulitan tidur.

Semula, demikian EMCDDA, cathinone sintetis digunakan sebagai obat. Amfepramone dan pyrovalerone digunakan sebagai obat pengurang nafsu makan. Adapun bupropion yang bersifat antidepresan digunakan untuk orang yang ingin berhenti merokok.

Namun, sejak pertengahan tahun 2000-an, derivat cathinone ilegal beredar di pasar zat rekreasi di Eropa. Zat yang banyak ditemukan adalah mephedrone dan methylone. Methylone digolongkan sebagai zat yang dikontrol di Denmark, Irlandia, Romania, dan Swedia, bersama sejumlah derivat cathinone lain. Jenis-jenis cathinone sintetis makin banyak beredar mulai tahun 2009.

Merusak kesehatan


Laporan mengenai keracunan dan bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan cathinone sintetis menyebabkan zat tersebut menjadi isu kesehatan masyarakat dan keamanan yang serius di Amerika Serikat.

Dalam situs National Institute on Drug Abuse dilaporkan, efek cathinone mirip amfetamin dan kokain. Zat itu merangsang peningkatan kadar neurotransmitter (zat pengantar impuls saraf) dopamin yang menimbulkan rasa gembira dan meningkatkan tenaga.

Efek lain adalah peningkatan kadar norepinefrin meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Namun, pengguna bisa mengalami halusinasi akibat peningkatan kadar serotonin. Akibat buruk lain adalah dehidrasi, kerusakan jaringan otot, dan gagal ginjal yang berujung pada kematian.

”Penggunaan cathinone dalam jangka lama dan berlebihan menyebabkan kerusakan sel otak. Akibatnya, orang menjadi paranoid dan berhalusinasi. Gejala yang lebih ringan, pengguna merasa lemas jika tidak mengonsumsi,” kata Al Bachri.

Psikiater Danardi Sosrosumihardjo menyatakan, cathinone sintetis bukan diekstrak dari daun khat, melainkan disusun dari zat-zat prekursor. Jika cathinone alami merupakan stimulan potensi rendah, bahkan lebih ringan dari alkohol dan tembakau, tidak demikian dengan zat sintetisnya. ”Tujuan pembuatan sintetis dari cathinone adalah memperkuat efek serta menghindari aturan hukum,” ujar Danardi.


Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal bersama sejumlah zat sintetis lain. Meski UU yang baru ditandatangani Presiden Barack Obama itu melarang zat-zat kimia yang analog dengan zat tersebut, diramalkan para pembuat akan merancang derivat baru yang cukup berbeda untuk menghindari jerat hukum.

Sebagai contoh, saat mephedrone dilarang di Inggris tahun 2010, segera muncul zat kimia disebut naphyrone untuk menggantikannya. Zat itu dijual dengan istilah ”jewelry cleaner” dengan merek Cosmic Blast. 

Pemerintah Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara lain. 


Writer: Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Membangun Karakter Anak Terhindar dari Narkoba

Posted by sulthan

Ilustrasi

Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu factor perusak generasi bangsa. Dan sebagian besar penyalahguna narkoba berasal dari range usia remaja hingga pekerja.

Pada masa remaja, mereka cenderung bereaksi akibat dari pencarian jati diri mereka sendiri. Banyak hal yang ingin mereka lakukan saat itu, sehingga mereka mencari kenyamanan di tempat lain.

Umumnya mereka lebih labil kepribadiannya dan gampang terpengaruh, mereka ingin bersenang-senang dulu tanpa mikirkan dampa masa depan.

Kondisi tersebut, dikarena sifat remaja yang cendrung labil dan masih mencari jati diri, dalam pencarian jadi diri tersebut, remaja seringkali salah memilih lingkungan yang dapat menjerumuskan diri mereka dalam jerat narkoba.

Remaja penyalahguna narkoba, lazimnya mereka merupakan individu yang mudah terpengaruh, terpengaruh karena karakter spiritualnya kurang kuat dan hubungan dalam keluarga kurang mendapatkan perhatian. 

Sementara remaja yang memiliki karakter spiritual yang baik dan kuat, biasanya akan mencari tahu terlebih dahulu mengenai apapun yang ditawarkan oleh lingkungannya, kemudian baru memutuskan apakah baik atau buruk bagi kehidupannya.

Tips untuk Orang Tua

Dampingilah anak dalam masa remajanya. Pada masa tersebut anak enggan dimarahi dalam hal apapun yang mereka lakukan.

Lakukan edukasi dan bekali informasi tentang bahaya narkoba sejak dini, namun edukasi yang diberikan disesuaikan dengan usia anak. Contohnya, “Jangan jajan sembarangan karena makanan diluar belum tentu sehat, bersih dan terjamin gizinya".

Sesibuk apapun orang tua, usahakan selalu ada waktu bersama, buatlah mereka merasa memiliki rumah dan nyaman saat ada didalamnya. Dukunglah hobi mereka yang positif, dan bimbinglah mereka dalam menyalurkan hobinya.

Biasanya bila seorang remaja apabila tidak bisa menyalurkan ekspresi dan hobinya, mereka akan memendamkan dan melampiskan pada hal-hal negative. Rangkul mereka, sebelum terlambat. Semoga berguna. [dbs]

Writer; Sumadi Arsyah

Selengkapnya

Indonesia Raih Penghargaan Pemberantasan Perdagangan Narkoba

Posted by sulthan on Kamis, 06 Juni 2013

www.setkab.go.id

Keseriusan Indonesia dalam upaya memberantas perdagangan narkoba, baik pada tingkat regional maupun internasional mendapat penghargaan dari penyelenggaraan  International Drug Enforcement Conference (IDEC) dalam International Drug Enforcement Conference ke-30 (IDEC XXX) bertema “World Against Drugs!” yang berlangsung di Moskow, Rusia, 5-7 Juni 2013.
Dubes RI di Moskow, Djauhari Oratmangun, melaporkan capaian Indonesia melalui peran Badan Narkotika Nasional (BNN), terutama dalam pelaksanaan program pemetaan serta kapasitasnya dalam memperoleh informasi intelijen terkait peredaran narkoba di titik-titik perbatasan memperoleh pengakuan internasional dari IDEC.
Pada IDEC XXX di Moskow, Rusia, kali ini, Delegasi RI terdiri dari unsur BNN dan Kepolisian RI yang dipimpin oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Anang Iskandar disertai Anggota Dewan Kehormatan BNN, Komjen Pol. (P) Gories Mere. Dubes RI di Moskow, Djauhari Oratmangun turut pula mendampingi Delegasi RI pada Pertemuan tersebut.
“IDEC memiliki sumber daya jejaring kerja agensi-agensi terkait antar anggotanya. Melalui pertukaran data dan informasi intelijen dalam mekanisme IDEC, manfaat langsung yang didapat Indonesia antara lain, adalah untuk mendukung operasi penangkapan para pelaku kejahatan narkoba,” jelas Djauhari.
IDEC adalah suatu forum global bagi para pejabat tinggi terkait penanganan masalah narkoba, didirikan tahun 1983, dan saat ini lebih dari 100 negara ikut berpartisipasi di dalamnya, termasuk Indonesia. Forum ini bertujuan sebagai wahana saling bertukar informasi mengenai isu narkoba dan guna membangun pendekatan terkoordinir bagi upaya penerapan hukum untuk memberantas penyelundup narkoba internasional.    
Mendinginkan Rusia – AS
Lebih lanjut Dubes RI di Moskow, Rusia, Djauhari Oratmangun mengemukakan, dalam konperensi tersebut Rusia dan AS, dua negara besar dunia yang selama ini dipandang memiliki hubungan “panas-dingin” dan berseberangan paham terkait beberapa masalah regional dan internasional, bekerjasama dan bersatu padu dalam upaya menanggulangi ancaman narkoba yang telah meluas ke seluruh kawasan di dunia.
Pada kesempatan tersebut, Drug Enforcement Administration (DEA) AS sebagai sponsor, bersinergi dengan Federal Drug Control Service (FDCS) Rusia menjadi tuan rumah bersama atau “co-host” IDEC XXX kali ini. Dalam sesi pembukaan, Administrator DEA, M. Leonhart dan mitranya, V. Ivanov, Direktur FDCS memiliki pandangan yang sama bahwa narkoba telah menjadi ancaman global serta memerlukan upaya global untuk mengatasinya, dan IDEC XXX adalah forum yang tepat untuk membahas langkah-langkah kongkret lanjutannya.
Komitmen tertinggi Rusia untuk mensukseskan dan mendukung IDEC XXX ini tampak dari dihadirkannya Presiden Vladimir Putin yang turut memberikan kata sambutan. “Putin menegaskan bahwa Rusia siap untuk bahu-membahu bersama negara-negara dari seluruh kawasan untuk memerangi bisnis narkoba internasional,” ungkap Djauhari.
Menurut Djauhari Oratmangun, Presiden Rusia menegaskan,  bahwa bisnis narkoba telah menjadi masalah global karena telah terkait pula dengan kejahatan-kejahatan  lintas-batas yang terorganisir, termasuk imigrasi ilegal dan terorisme. 
Sebagaimana diketahui, tahun lalu, Indonesia telah sukses menjadi tuan rumah IDEC XXIX yang diselenggarakan di Bali tanggal  12-14 Juni 2012 dengan tema “Enhancing the Spirit of International Partnership to Achieve the Greatest Success on Fighting Drug Crimes”.
(KBRI Moskow/ES)
 Sumber: www.setkab.go.id
Selengkapnya

Tahun Baru, Tanpa Narkoba..!

Posted by sulthan

Di penghujung tahun 2010 dan di awal tahun 2011 ada tiga event besar datang hampir bersamaan, umat Islam merayakan Tahun Baru 1432 H (Hijriah), tanggal 25 Desember 2010 umat kristiani memperingati Hari Natal, dan dua hari setelah itu tepatnya tanggal 1 Januari 2011 akan dirayakan Tahun Baru Masehi 2011.

Kita mengenal ada tahun Hijriah dan tahun Miladiah. Tahun Hijriah perhitungan ditetapkan berdasarkan pada perhitungan rotasi kamariyah (Bulan), dan diawali sejak hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, sedangkan tahun Miladiah (kelahiran) perhitungan didasarkan pada perputaran Syamsiah (Matahari), dan diawali sejak kelahiran Nabi Isa AS (Alaihi Salam). Tahun-tahun tersebut hanyalah salah satu penanda waktu, agar kita dapat menghitung umur atau usia sesuatu.

Begitu pentingnya masalah waktu, Allah SWT pun sampai bersumpah ”Demi Masa”. Waktu digunakan untuk hal-hal yang baik, atau digunakan untuk hal-hal yang jelek, atau dibiarkan saja, tetap akan berlalu meninggalkan kita dan tidak akan pernah dapat diputar kembali. 

Tahun 2010 telah berlalu dengan segala kenangan, prestasi yang dicapai atau pun kegagalan yang kita derita. Mereka yang sukses dengan prestasi cemerlang atau mereka yang terpuruk, pailit jatuh tertimpa tangga, sebenarnya mereka memiliki waktu dan kesempatan yang sama sehari—semalam 24 jam. Dan tidak terasa perjalanan waktu telah memakan segalanya, dan tak seorang pun mampu menghentikan.

Tahun 2011 telah datang dengan segala tantangan yang menghadang di depan mata dan nampaknya lebih berat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun optimisme harus selalu dikedepankan dari pada pesimisme. Semua orang pasti berharap tahun 2011 harus lebih baik dari pada tahun 2010 yang lalu. Itulah doa yang selalu kita sanjungkan kepada yang di Atas, Allah SWT. 

Sudah menjadi tradisi, dimana setiap menjelang akhir tahun hampir sebagian besar masyarakat di seluruh penjuru dunia begitu semangat untuk melepas kepergiannya. Semangat yang sama juga ditujukan kepada datangnya tahun baru. Banyak orang menyambut tahun baru dengan penuh gegap gempita dan harapan, namun tidak demikian dengan mayoritas manusia yang dalam hidupnya senantiasa dihimpit kemiskinan. Tidak ada tahun baru buat mereka. Tidak ada perubahan yang berarti buat hidup mereka. Dan tidak tertutup kemungkinan, pada tahun 2011 akan semakin banyak pengangguran, akan semakin banyak pula kemiskinan dan akan semakin banyak pula kejahatan.

Tetapi kita semua harus tetap optimis. Semoga hadirnya Tahun Baru 2011 membawa harapan baru untuk perbaikan setelah negeri ini mengalami berbagai keterpurukan baik oleh akibat konflik dan Tsunami. Tahun baru adalah momentum untuk bangkit mengadakan recoveri dalam segala bidang kehidupan, dan saatnya kita menjadi bangsa yang mandiri dan berdaulat, yang mampu mengolah dan memanfaatkan segala kekayaan alamnya secara mandiri, ramah lingkungan, adil dan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Sebagai seorang individu, masing-masing kita tentunya punya prinsip bagaimana caranya menjalani hidup yang sehat dan baik. Yang pasti ini semuanya tergantung pada diri kita, karena yang paling berhak mengambil keputusan dalam hidup termasuk dalam penggunaan barang yang paling mematikan yaitu narkoba adalah kita. Walau pergaulan adalah faktor yang cukup kuat mempengaruhi seseorang untuk mengonsumsi narkoba, tapi bukan berarti kita tak perlu bergaul dengan teman. Bagaimanapun juga masa remaja butuh teman yang bisa diajak bermain dan bergaul dalam upaya untuk memperluas wawasan dan pergaulan. "Sebagai remaja kita harus pintar-pintar pilih teman”

Karena kebanyakan, pengguna narkoba terjerumus bukan karena keinginan tapi karena ajakan atau ikut-ikutan teman. Umumnya karena persahabatan dan kesetiakawanan antar teman cukup kuat sehingga akan sulit menolak, ditambah oleh emosi remaja yang masih labil". Namun kita sebagai remaja harus berani memegang prinsip 'Say no to drugs', alias katakan tidak untuk narkoba. Yang pasti semua harus ada niat dari dalam hati jangan sampai terjerumus kelembah narkoba, yang membuat hidup kita sensara selama-lamanya.

Oleh karena itu, generasi muda Aceh harus menyingkapinya dengan bijak dan arif dalam penyambutan tahun baru. Dan kita menghimbau generasi Aceh tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika, dan tidak terlalu larut dalam merayakan momentum pergantian tahun secara berlebihan. Apalagi memilih jalan dengan menggunakan narkoba. ''Merayakan Tahun baru jangan sampai berlebihan. Perayaan pergantian tahun sebetulnya merupakan ajang refleksi diri. Sebagai langkah menghadapi tahun yang baru. Terutama kalangan generasi muda”

Kalangan generasi muda mesti mejauhakn diri dari narkotika. Karena jebakan narkoba bisa mempertaruhkan masa depan. Yakni mengenai keberlangsungan nasib bangsa. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan oleh Polres Kota mengintensifkan pelaksanaan gelar razia narkoba kepada setiap wisatawaan yang ingin merayakan tahun baru di Kota Sabang patut kita berikan nilai positif.

Kita juga berharap, dukungan maksimal dari masyarakat dan keluarga juga sangat diperlukan dalam upaya pencegahan narkotika terhadap putra-putri tercinta mereka. Anggota masyarakat lainnya juga harus saling mengingatkan agar generasi Aceh terhindar dari kejahatan penyalahgunaan narkotika, karena faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi kepribadian seseorang.

Untuk itu kita mengingatkan generasi muda Aceh agar dapat mengisi waktu dengan kegiatan positif. Berupa olahraga atau yang sifatnya dapat menciptakan suasana jauh dari narkotika, dengan menciptakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi diri secara pribadi.

Seorang teman berharap “Semoga tahun baru tidak menjadi ajang hura-hura pesta narkoba dan perbuatan maksiat, namun benar-benar dimanfaatkan untuk ajang instropeksi diri agar tahun yang akan datang menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya”. Sungguh sederhana doanya, ingin lebih baik dalam berbagai hal di pergantian tahun baru. 

Semoga Allah SWT mendengarkan dan mengabulkan doanya dan doa kita semua. Amin Ya Allah, Amin Ya Latif.

Writer, Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Golongan Narkotika Menurut UU 35 Tahun 2009

Posted by sulthan

Images: bookkooppedia.com
IndoDrugs - Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika di definisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan ketergantungan
Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. 
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, Dll. 
Narkotika golongan III
Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. 

Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Sumber: UU Narkotika
Selengkapnya

Ganja Menurut UU 35 Tahun 2009

Posted by sulthan

IndoDrugs - Ganja atau dalam bahasa latin disebut Cannabis Sativa adalah tanaman yang mengandung senyawa psikoatif yaitu Tetrahidrocanabinnol(THC).

Hasil dari berbagai penelitian tentang efek bahaya Ganja (Cannabis Sativa) sudah cukup banyak dipublikasikan, diantaranya bahaya ganja terjadi peningkatan gejala psikotik (gangguan jiwa), berkurangnya kemampuan kognitif, dan terjadi efek fisiologis lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam dalam golongan I (satu) dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembagan ilmu pengetahuan da tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Selengkapnya

Sejarah Singkat Asal Usul Tanaman Cathinone

Posted by sulthan on Rabu, 05 Juni 2013

Images | Google
Chathinonenama aslinya yaitu Catha Edulis yang tumbur subur di daerah Afrika dan daratan Arab. Secara tradisional masyarakat Afrika Timur digunakan sebagai obat dan dengan komponen utamanya yaitu Cathinone dan Cathine (Norpseudoephedrine)

Menurut Wikipedia, Chatinone adalah zat kimia yang ditemukan pada tumbuhan catha edulis yang biasa disebut Khat. Tumbuhan ini banyak ditermukan di Azebeijan. Secara susunan kimiawi, Chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamine lainnya.

Chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping, misalnya euforia dan kesegaran. Karena efeknya itulah, dalam konsensus psikotropika Internasional tahun 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan Narkoba di negara Federal Amerika Serikat menyatakan Chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.

Memang negara-negara di Eropa maupun Amerika belum sepenuhnya melarang peredaran Chatinone ini. Namun di Amerika untuk mengkonsumsi Chatinone ini harus menggunakan izin dokter.

Sebagian negara bahkan sudah melarangnya dengan keras. Diantara negara yang sudah melarang peredaran Chatinone secara bebas adalah AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Sementara beberapa negara di Afrika membebaskan peredaran Cathinone ini seperti Ethiopia, Somalia dan Kenya.
Foto: ibtimes.com

Cara mengkonsumsi daun Khat (Chatinone) dengan cara dikunyak, seperti orang mengkuyah daun sirih. Bedanya saja, kalau daun khat mengandung zat “Chatinone” secara kimiawi yaitu amphetamine (bahan baku pembuatan ekstasi).  

Sementara itu, di Indonesia Cathinone bukanlah Narkotika jenis baru, karena sudah sejak lama orang mengenalnya dalam bentuk tanaman Khat yang sering digunakan untuk menambah gembira dan semangat sewaktu pesta.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 5062, zat ini tertulis dengan nama Katinona (-)-(S)-2- aminopropiofenon dan termasuk Narkotika Golongan I. Cathinone dapat dibuat extracted catha edulis atau sintesis dari 2-bromopropiophenone yang mudah dibuat dari propiophenone.

Cathinone atau benzoylethanamine di Israel disebut Hagigat, merupakan monoamine alkaloid pohon Catha edulis (khat) yang secara kimia mirip dengan ephedrin (bahan dasar ekstasi). Cathinone menyebabkan pelepasan neurotransmitter dopamine dalam otak yang menimbulkan perasaan euforia, nyaman dan bahagia. 

Image/Google

Seseorang akan merasakan kepuasan dan bahagia setelah menyantap hidangan lezat atau melakukan hubungan seks karena kadar neurotransmitter dopamine di dalam otaknya meningkat 100 - 150 persen dari pada baseline (natural rewards elevate dopamine levels). Sementara, bila yang bersangkutan menggunakan ATS (amphetamine like substance) termasuk cathinone peningkatan dapat mencapai 1.000 persen (effects of drugs on dophamine levels).

Untuk membuktikan ada tidaknya cathinone dalam tubuh yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan melakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut (Pasal 74 huruf 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 

Di beberapa wilayah khat dijual legal, sedangkan di wilayah lain ilegal. Cathinone sintetik juga digunakan apada acara rekreasi yang dicampur dengan bahan  lain (bath salt), bila digunakan bersama heroin disebut speedball (Rusia).

Menurut Teddy Hidayat, Psikiater, Kepala Prodi Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Universitas Padjadjaran -  Bandung, pengguna Cathinone akan menurunkan napsu makan, cemas, mudah tersinggung, sulit tidur, halusinasi, dan serangan panik.

Images/Google
Penggunaan kronik dapat mengubah kepribadian penggunanya dan berisiko mendapat serangan jantung (miokard imfark). Selain itu, obat ini erat kaitannya dengan ephedrone yang lebih kuat melepaskan neurotransmitter serotonin dibandingkan dengan Cathinone atau Methcathinone sehingga sering digunakan sebagai party pills yang di beberapa wilayah "legal" sebagai pengganti MDMA. Seseorang yang menggunakan obat ini dalam darah dan urinenya akan ditemukan cathinone dan norephedrine sebagai metabolitnya.

Images/Google
Pengguna MDMA, ekstasi, sabu dan juga cathinone akan menunjukkan gejala psikologis seperti waspada berlebihan, kegelisahan, mondar-mandir, banyak bicara, dan tekanan pada pembicaraan, rasa nyaman, dan elasi. Mungkin juga menjadi lebih agresif, perilaku kekerasan, dan daya nilai terganggu. Selain itu, dapat memperlihatakan gejala fisik seperti jantung berdebar, hipertensi, dilatasi pupil, menggigil dan diaforesis, anoreksia, mual dan muntah, serta insomnia.

Penghentian obat pada pemakai berat dapat diikuti gejala depresi ringan sampai berat, kelelahan berat, mudah marah, cemas, ketakutan, mimpi buruk, dan insomnia atau hipersomnia. Gejala berat jarang berlangsung lebih dari satu minggu, tetapi dapat diikuti depresi kronis dan kecemasan ringan. 

Writer, Sumadi Arsyah / dbs
Selengkapnya

Bahaya Narkoba, Sudah Menjadi Momok

Posted by sulthan on Selasa, 04 Juni 2013

Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menatutkan bagi masyarakat. Dari hanya sekedar ketagihan sampai merusak organ-organ tubuh. Kematian sebelum ajal tiba, merupakan konsekwensi dari mengkonsumsi narkoba.

Sekarang yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba, tidak lagi mengenal batas strata social dan usia. Narkoba, sudah menyebar kesemua kehidupan manusia, mulai dari perkotaan sampai ke daerah-daerah terpencil. Bukan lagi terbatas pada usia dewasa, anak usia dini pun telah menjadi korban dan yang paling rentan adalah generasi muda usia remaja.

Komisi Dunia mengenai Narkoba, The Global Commission on Drug Policy mencatat sekitar 250 juta orang diseluruh dunia menggunakan Narkotika (Narkoba) tanpa ijin alias illegal. Berdasarkan hasil penelitiannya, “Sepersepuluh dari mereka diklasifikasikan ketergantungan"

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika lebih dini, peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilannya. Jika peran serta dari masyarakat sudah tumbuh bisa mempercepat terselenggaranya “Program Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015”.

Menurut Gories Mere, mantan Kepala BNN RI, yang dimaksud dengan bebas narkoba adalah terjemahan langsung dari ‘Drug Free’ yang merupakan suatu terminology yang memudahkan khalayak mengingat dan mengucapkan dengan tepat dan mudah serta secara bombastis langsung dapat menggerakan hati orang yang membaca. Tujuannya untuk menciptakan suatu kondisi secara bertahap dengan indicator keberasilan yang mencerminkan tiga hal yakni; Menjadikan masyarakat lebih imun, penyalahguna narkoba semakin pulih dan tidak mudah kambuh serta lebih aman dari peredaran gelap narkoba. (Kutipan: Buletin P4GN)

Sejarah panjang bangsa kita mencatat bahwa masalah, “Narkoba, pergaulan bebas, efek negative globalisasi, korupsi, dan kerusakan lingkungan merupakan bahagian dari permasalah besar bangsa Indonesia kekinian".

Sejarah telah mencatat, segala masalah yang dialaminya dengan segala kesulitan, mulai dari krisis ekonomi, bencana, konflik, dan lain-lain selalu dapat teratasi. 

Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, bersatu langkah besinergik dalam satu tekat untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya Narkoba, kita yakin Indonesia mampu mengurangi peredaran gelap Narkoba. Insya Allah. [Semoga berguna]

Writer; Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Narkoba menurut Islam

Posted by sulthan

Harian Serambi Indonesia (18 Juni 2012), menulis “penyalahgunaan narkoba semakin mencemaskan”. Informasi ini dikuatkan data hasil tes urine di tiga SMA di Kota Langsa (Hr.Serambi 13 Mei 2012). Dari hasil tes urine tersebut terdapat 30% siswa SMA positif menggunakan narkoba. Bahkan lebih memprihatinkan lagi dalam setahun terakhir jumlah pemakai narkoba di Provinsi Aceh mencapai 48.300 orang, dan Aceh berada pada urutan keempat dari 33 provinsi di Indonesia dalam hal peredaran narkoba secara nasional.

Bila kita mengkaji jenis-jenis obat yang berbahaya atau obat terlarang dikonsumsikan oleh masyarakat terutama generasi muda saat ini mempunyai berbagai macam jenis dan dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu (1) jenis narkoba natural (alami) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti ganja, opium, koka, akot, dan lain-lain, (2) jenis narkoba semi sintesis, yaitu yang dimodifikasikan dari bahan-bahan alami yang diproses secara kimiawi supaya memberi pengaruh lebih kuat, seperti morfin, kokain, dan sebagainya, (3) jenis narkoba sintesis, yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh yang ditimbulkan sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Ini biasa dikemas dalam bentuk kapsul, pil, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainnya.

Dari jenis pengelompokkan tersebut, ganja dimasukkan ke dalam jenis pertama bersama dengan jenis opium, koka, akot dan sejenisnya. Ganja (cannabis sativa) merupakan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab), dan setiap orang yang menggunakan dan mengkonsumsikan ganja terkena efek psikoaktif yang membahayakan kesehatan, karena itu dilarang. Ganja menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja digolongkan sebagai narkotika kelas satu.

Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain: mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan), nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat, terisolasi dari keluarga dan masyarakat, dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Narkoba menurut Islam

Dalam al-Qur’an tidak dikenal yang namanya “narkoba”. Al-Qur’an menyebutkan minuman yang memabukkan itu dengan kalimat “khamar” (Lihat QS. Al-Baqarah:219; al-Maidah: 93 dan 94). Dalam surat al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS, al-Baqarah: 219).

Muhammad Ali as-Sabuni, dalam kitab Tafsir Rawa’iyul Bayan, mengatakan, “khamar” dari segi bahasa berarti “sesuatu yang memabukkan, menjadi hilang akal”. Menurut fiqih, khamar diartikan dengan segala yang memabukkan baik terbuat dari buah-buahan anggur, kurma, anggur kering atau biji-bijian lainnya. Menurut Ensiklopedi Indonesia, menyebutkan bahwa Khamar mengandung zat-zat kimia, terutama alkohol. Alkohol biasa digunakan untuk pelarut dalam obata-obatan, parfum, zat pengawet, bahan baku pembuatan cuka, bahan bakar dan lain sebagainya.

Minuman seperti champagne, wyski, brendy, beer dan sejenisnya, mengandung alkohol dalam kadar tertentu. Di satu sisi alkohol dapat memberi manfaat bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain, sangat membahayakan bagi kehidupan, ia bisa menghancurkan sebuah keluarga, menyebabkan kematian di jalan raya, menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama, di samping menimbulkan beragam penyakit bagi kesehatan tubuh dan sebagainya. Itulah paradoksa alkohol. Abdurrahman al-Jaziri, dalam kitabnya Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, mengatakan para imam mazhab sepakat atas keharaman dan kenajisan khamar. Meminum khamar baik sedikit maupun banyak, menyebabkan terkena had. Orang yang menghalalkannya dihukum “kafir”.

Dari segi kesehatan, dampak dari mengonsumsi khamar termasuk narkoba, menyebabkan munculnya penyakit paru-paru, melemahkan daya tahan tubuh terhadap serangan berbagai penyakit, dapat merusak hati (liver) dan melemahkan saraf, ia juga penyebab utama kegilaan, bahkan dapat dengan mudah menjurus kepada tindakan kriminalitas, yang tidak hanya membahayakan bagi si peminum tetapi juga keturunan bahkan masyarakat secara luas.

Di samping itu, khamar juga dapat menyebabkan kesengsaraan, kecanduan dan kesusahan. Ia awal dari pemborosan, kemiskinan dan kehinaan. Bila hal ini melanda suatu kaum, maka ia akan rusak secara material dan spiritual, secara fisik dan mental secara jasad dan akal. Karena wajar hampir semua negara menyatakan perang melawan narkoba di samping dijatuhi hukuman berat bagi para pelakunya.

Sekalipun al-Qur’an tidak menjelaskan sanksi pidana apa yang harus diberlakukan bagi peminum khamar. Namun ketentuan sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Sunnah. Rasulullah mengeksekusi peminum khamar dengan 40 kali jilid dan diteruskan oleh Abubakar. Sedangkan masa Umar ditetapkan menjadi 80 kali cambukan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya, ditetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dan atau kedapatan meminum khamar maka dikenakan sanksi sebanyak 40 kali cambukan. 

Haramnya “ganja”, tidak pernah kita temui di dalam nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah. Keharamannya karena ada “illat” (sebab) memabukkan, yang dianologikan (diqiyaskan) kepada jenis “khamar”. Zat yang digolongkan sejenis minuman memabukkan adalah narkoba. Narkoba kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan obat yang berbahaya. Zat ini digolongkan sejenis minuman khamar, termasuk juga zat yang memabukkan dan haram status hukumnya dikonsumsikan oleh manusia. Pengguna narkoba dapat melemahkan, membius dan merusak akal serta anggota tubuh manusia lainnya. Rasulullah saw melarang setiap perkara yang memabukkan dan dapat melemahkan badan (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dalam hadits lain disebutkan: Bahwa Rasulullah saw bersabda “ Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim). Istilah narkoba dalam bahasa Arab disebut dengan mukhaddirat yang berarti sesuatu yang terselubung, kegelapan atau kelemahan. Jadi narkoba identik dengan “kelemahan” dan “kelemahan” dapat menyerang badan dan anggota tubuh lainnya sebagaimana halnya pengaruh minuman “khamar”. Larangan khamar secara tegas disebutkan di dalam al-Qur’an (Qs. Al-Baqarah:219); (Qs. An-Nisa`:43);(Qs.al-Maidah:90).

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram hukumnya, dan secara logis dapat diterima oleh akal sehat (ma’qul). Dan tidaklah mungkin menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haramnya, seperti yang disuarakan oleh komunitas pemuda yang bergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LNG) yang memperjuangkan agar ganja dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Ganja dan khamar bukanlah obat. Thariq bin al-Ja’fari bertanya kepada Rasulullah saw tentang berobat dengan khamar, Rasulullah menjawab: Innahu laitsa bi dawa-in walakinnahu da-un “Sesungguhnya ia bukan obat, namun ia penyakit”(HR. Muslim,Abu Daud).

Berdasarkan hadits tersebut, dan dari hasil penelitian para ahli, banyak sekali pengaruh terhadap kesehatan bila mengonsumsikan minuman memabukkan seperti (a) dapat mengurangi kemampuan tubuh untuk memproduksi glukosa dari lemak dan protein, bahkan dapat menyebabkan pingsan; (b) dosis yang dibutuhkan harus lebih tinggi, sampai orang yang meminumnya menjadi betul-betul mabuk, sempoyongan dan tidak sadarkan diri; (c) al-kohol yang over dosis dan tidak sampai dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh; (d) alkohol akan mengurangi selera makanan, merusak selaput lendir lambung, berakibat pencernaan makanan tidak sempurna dan akan menyebabkan kekurangan vitamin, khususnya kekurangan vitamin A, B, C, D, E dan kekurangan protein; 

(e) alkohol dapat merusak sel-sel hati, terganggu dan akan terjadi penumpukan lemak dalam tubuh, bahkan banyak kasus para pemabuk meninggal dunia seketika; (f) alkohol mempengaruhi kerja otak, yang dapat mengakibatkan kerusakan pada sel-sel otak dan susunan saraf sentral.

Dari sisi lain, disebutkan bahwa bahaya alkohol secara kedokteran ada dua, yaitu keracunan alkohol terbatas dan keracunan terus menerus (alkoholism). Keracunan terbatas, yaitu keracunan alkohol yang terkena di bagian tubuh adalah otak. Reaksi alkohol pada otak depressent dan akan menjadi mabuk pada sekitar 0,5 % dalam darah. Mabuk berbahaya antara lain: (i) kemungkinan si pemabuk tertabrak mobil, jatuh ke kali atau jurang karena berjalan tidak stabil; (ii) terjadi perkelahian karena sudah tidak ada perhitungan akal lagi; (iii) melakukan kejahatan, karena gerakan-gerakan menjadi ringan, keberanian, dan kegembiraan bertambah; (iv) melayang atau fly; (v) paru-paru sudah bergerak, dan bisa menyebabkan kematian; (vi) bisa menimbulkan kematian karena pernafasan terhenti seketika.

Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain; mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan); nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat; terisolasi dari keluarga dan masyarakat; dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu memelihara akal (hifdzul ‘aql) merupakan salah satu kewajiban agama sesuai maqasid syari’ah dan masuk dalam peringkat utama (ad-daruriyah).

Solusi

Pertama, kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Betapa besar mafsadah yang ditimbulkan khamar, sehingga al-Qur’an secara tegas telah melarangnya sejak 15 abad silam. Terapi melalui al-Qur’an telah berhasil melenyapkan wabah alkoholisme yang merajalela di kalangan masyarakat jahiliyah yang sangat cinta khamar.

Kedua, peran orang tua. Orang tua sebagai figur bagi anak dan seisi keluarga, pada dirinya melekat tanggungjawab mengantisipasi anak dan keluarganya dari berbagai ancaman wabah narkoba, agar tidak mewarisi generasi “teler”. Hal ini bisa dilakukan melalui kontrol, dialogis, anjuran mendirikan shalat, sopan-santun dan taushiah kepada anak-anaknya, agar tidak terpengaruh dengan ajakan teman yang tidak bermoral.

Ketiga, peran tuha gampong. Para pimpinan pada tingkat gampong, memiliki otoritas dan kewenangan mengatur ketertiban dan kenyamanan warganya, baik dalam menjalankan perintah Allah swt, maupun meninggalkan larangan-Nya. Dalam menjalankan amar makruf nahi munkar dituntut adanya keikhlasan, dan dengan tegas tidak membiarkan praktik kemaksiatan apapun di dalam wilayahnya.

Di samping ketiga hal tersebut, juga tidak kurang pentingnya juga adalah peran dan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah hendaklah bersikap tegas dalam upaya membasmi segala bentuk, ruang dan celah munculnya kemungkaran dan kemaksiatan, baik melalui regulasi (qanun) tentang larangan khamar maupun melalui pengawasan yang terus menerus, dan bagi siapa saja yang kedapatan dan terbukti melanggar qanun, supaya diproses melalui jalur hukum.

Oleh Dr. Tgk. H. Abd.Gani Isa, SH, M. Ag, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry. (Sumber: www.mpu.acehprov.go.id)
Selengkapnya

Pecandu Kokain, Dapat Membutakan Mata

Posted by sulthan on Senin, 03 Juni 2013


IndoDrus - Dampak penyalahgunaan Narkotika sangatlah berbahaya. Diantaranya dapat menekan system saraf pusat, mengurangi aktivitas fungsional tubuh, dapat menyebabkan halusinasi, dan kebutaan.

Hasil riseht penelitian oleh Veterans Health Administration’s Health Research and Development Service di Indianapolis, Amerika Serikat, menemukan bahwa pecandu narkotika, terutama Kokain berisiko mengalami gangguan pada penglihatan, bahkan kebutaan karena glaucoma.

Gloukoma adalah suatu penyakit yang menyerang mata dan biasanya terjadi pada usia lanjut. Di Indonesia, gloukoma adalah penyebab kebutaan nomor 2 setelah katarak. Selain itu, glaucoma juga menjadi penyebab kebutaan yang tidak dapat dipulihkan. Di beberapa Negara, 2% penduduk usia di atas 20 tahun menderita gloukoma.

Penyakit mata ini diakibatkan karena kenaikan tekanan bola mata dan menimbulkan kerusakan saraf penglihatan. Padahal fungsi saraf mata akan meneruskan bayangan yang dilihat ke otak. Di otak bayangan akan digabungkan di pusat penglihatan dan membentuk benda.

Di dalam bola mata bagian depan terdapat cairan jernih yang disebut humor akuwos. Cairan ini dengan teratur akan mengalir dari tempat pembentukan ke saluran luarnya. Tekanan darah tinggi disebabkan karena produksi cairan bola mata (humor aqueus) yang berlebihan, atau dapat juga dikarenakan saluran pembuangan keluar yang disebut jaringan trabekula tersumbat.

Sumber: detikhealth.com

Selengkapnya

Apa Itu "Aftercare"?

Posted by sulthan on Minggu, 02 Juni 2013

Apa yang disebut dengan Aftercare…? 

Aftercare yaitu suatu program yang terdiri dari berbagai macam intervensi, pelayanan, dan asistensi yang disediakan untuk recovery sebagai keberlanjutan dari program primer atau primary treatmentyaitu, primary stage dan re-entry programe.


Untuk siapa program Aftercare..? 

Aftercare ditujukan bagi para eks residen atau manta pecandu. Program ini dilaksanakan di panti atau tempat rehabilitasi. Tujuan program Aftercare adalah agar para sasaran TC (Therapeutic Community) memiliki tempat atau kelompok yang sehat agar mengerti tentang dirinya dan lingkungannya.

Apa yang itu TC (Therapeutic Community)? 

TC merupakan jenis terapi terhadap pecandu narkoba. Istilah TC diciptakan oleh Thomas Main dalam makalahnya, "Rumah Sakit Sebagai Lembaga Terapi" [1946]

Metode TC diadopsi dari konsep Timur, kemudian dikembangkan di New York, Amerika Serikat. Konsep ini kemudian diterapkan di berbagai negara, seperti Filipina, Thailand, Malaysia, Indonesia, Singapore, Australia, dan diberbagai negara Eropa. Hanya saja, terapi berbasis komunitas yang diterapkan di tiap-tiap negara tersebut berbeda lantaran disesuaikan dengan model kultur dan budaya yang ada di masing-masing negara.

Berdasarkan jurnal penyalahgunaan narkoba (UNDPC, 1990), Therapeutic Community memiliki tingkat keberasilan sebesar 80 % dengan indikator si penyalahguna berhasil bertahan pada kondisi bebas zat (abstinesia) dalam waktu yang lebih lama, dengan catatan risiden tersebut mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.

Write; Sumadi Arsyah (dbs)
Selengkapnya