Golongan Narkotika Menurut UU 35 Tahun 2009

Posted by sulthan on Kamis, 06 Juni 2013

Images: bookkooppedia.com
IndoDrugs - Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika di definisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan ketergantungan
Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. 
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, Dll. 
Narkotika golongan III
Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. 

Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Sumber: UU Narkotika
Selengkapnya

Ganja Menurut UU 35 Tahun 2009

Posted by sulthan

IndoDrugs - Ganja atau dalam bahasa latin disebut Cannabis Sativa adalah tanaman yang mengandung senyawa psikoatif yaitu Tetrahidrocanabinnol(THC).

Hasil dari berbagai penelitian tentang efek bahaya Ganja (Cannabis Sativa) sudah cukup banyak dipublikasikan, diantaranya bahaya ganja terjadi peningkatan gejala psikotik (gangguan jiwa), berkurangnya kemampuan kognitif, dan terjadi efek fisiologis lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam dalam golongan I (satu) dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembagan ilmu pengetahuan da tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Selengkapnya

Sejarah Singkat Asal Usul Tanaman Cathinone

Posted by sulthan on Rabu, 05 Juni 2013

Images | Google
Chathinonenama aslinya yaitu Catha Edulis yang tumbur subur di daerah Afrika dan daratan Arab. Secara tradisional masyarakat Afrika Timur digunakan sebagai obat dan dengan komponen utamanya yaitu Cathinone dan Cathine (Norpseudoephedrine)

Menurut Wikipedia, Chatinone adalah zat kimia yang ditemukan pada tumbuhan catha edulis yang biasa disebut Khat. Tumbuhan ini banyak ditermukan di Azebeijan. Secara susunan kimiawi, Chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamine lainnya.

Chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping, misalnya euforia dan kesegaran. Karena efeknya itulah, dalam konsensus psikotropika Internasional tahun 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan Narkoba di negara Federal Amerika Serikat menyatakan Chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.

Memang negara-negara di Eropa maupun Amerika belum sepenuhnya melarang peredaran Chatinone ini. Namun di Amerika untuk mengkonsumsi Chatinone ini harus menggunakan izin dokter.

Sebagian negara bahkan sudah melarangnya dengan keras. Diantara negara yang sudah melarang peredaran Chatinone secara bebas adalah AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Sementara beberapa negara di Afrika membebaskan peredaran Cathinone ini seperti Ethiopia, Somalia dan Kenya.
Foto: ibtimes.com

Cara mengkonsumsi daun Khat (Chatinone) dengan cara dikunyak, seperti orang mengkuyah daun sirih. Bedanya saja, kalau daun khat mengandung zat “Chatinone” secara kimiawi yaitu amphetamine (bahan baku pembuatan ekstasi).  

Sementara itu, di Indonesia Cathinone bukanlah Narkotika jenis baru, karena sudah sejak lama orang mengenalnya dalam bentuk tanaman Khat yang sering digunakan untuk menambah gembira dan semangat sewaktu pesta.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 5062, zat ini tertulis dengan nama Katinona (-)-(S)-2- aminopropiofenon dan termasuk Narkotika Golongan I. Cathinone dapat dibuat extracted catha edulis atau sintesis dari 2-bromopropiophenone yang mudah dibuat dari propiophenone.

Cathinone atau benzoylethanamine di Israel disebut Hagigat, merupakan monoamine alkaloid pohon Catha edulis (khat) yang secara kimia mirip dengan ephedrin (bahan dasar ekstasi). Cathinone menyebabkan pelepasan neurotransmitter dopamine dalam otak yang menimbulkan perasaan euforia, nyaman dan bahagia. 

Image/Google

Seseorang akan merasakan kepuasan dan bahagia setelah menyantap hidangan lezat atau melakukan hubungan seks karena kadar neurotransmitter dopamine di dalam otaknya meningkat 100 - 150 persen dari pada baseline (natural rewards elevate dopamine levels). Sementara, bila yang bersangkutan menggunakan ATS (amphetamine like substance) termasuk cathinone peningkatan dapat mencapai 1.000 persen (effects of drugs on dophamine levels).

Untuk membuktikan ada tidaknya cathinone dalam tubuh yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan melakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut (Pasal 74 huruf 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 

Di beberapa wilayah khat dijual legal, sedangkan di wilayah lain ilegal. Cathinone sintetik juga digunakan apada acara rekreasi yang dicampur dengan bahan  lain (bath salt), bila digunakan bersama heroin disebut speedball (Rusia).

Menurut Teddy Hidayat, Psikiater, Kepala Prodi Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Universitas Padjadjaran -  Bandung, pengguna Cathinone akan menurunkan napsu makan, cemas, mudah tersinggung, sulit tidur, halusinasi, dan serangan panik.

Images/Google
Penggunaan kronik dapat mengubah kepribadian penggunanya dan berisiko mendapat serangan jantung (miokard imfark). Selain itu, obat ini erat kaitannya dengan ephedrone yang lebih kuat melepaskan neurotransmitter serotonin dibandingkan dengan Cathinone atau Methcathinone sehingga sering digunakan sebagai party pills yang di beberapa wilayah "legal" sebagai pengganti MDMA. Seseorang yang menggunakan obat ini dalam darah dan urinenya akan ditemukan cathinone dan norephedrine sebagai metabolitnya.

Images/Google
Pengguna MDMA, ekstasi, sabu dan juga cathinone akan menunjukkan gejala psikologis seperti waspada berlebihan, kegelisahan, mondar-mandir, banyak bicara, dan tekanan pada pembicaraan, rasa nyaman, dan elasi. Mungkin juga menjadi lebih agresif, perilaku kekerasan, dan daya nilai terganggu. Selain itu, dapat memperlihatakan gejala fisik seperti jantung berdebar, hipertensi, dilatasi pupil, menggigil dan diaforesis, anoreksia, mual dan muntah, serta insomnia.

Penghentian obat pada pemakai berat dapat diikuti gejala depresi ringan sampai berat, kelelahan berat, mudah marah, cemas, ketakutan, mimpi buruk, dan insomnia atau hipersomnia. Gejala berat jarang berlangsung lebih dari satu minggu, tetapi dapat diikuti depresi kronis dan kecemasan ringan. 

Writer, Sumadi Arsyah / dbs
Selengkapnya

Bahaya Narkoba, Sudah Menjadi Momok

Posted by sulthan on Selasa, 04 Juni 2013

Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menatutkan bagi masyarakat. Dari hanya sekedar ketagihan sampai merusak organ-organ tubuh. Kematian sebelum ajal tiba, merupakan konsekwensi dari mengkonsumsi narkoba.

Sekarang yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba, tidak lagi mengenal batas strata social dan usia. Narkoba, sudah menyebar kesemua kehidupan manusia, mulai dari perkotaan sampai ke daerah-daerah terpencil. Bukan lagi terbatas pada usia dewasa, anak usia dini pun telah menjadi korban dan yang paling rentan adalah generasi muda usia remaja.

Komisi Dunia mengenai Narkoba, The Global Commission on Drug Policy mencatat sekitar 250 juta orang diseluruh dunia menggunakan Narkotika (Narkoba) tanpa ijin alias illegal. Berdasarkan hasil penelitiannya, “Sepersepuluh dari mereka diklasifikasikan ketergantungan"

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika lebih dini, peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilannya. Jika peran serta dari masyarakat sudah tumbuh bisa mempercepat terselenggaranya “Program Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015”.

Menurut Gories Mere, mantan Kepala BNN RI, yang dimaksud dengan bebas narkoba adalah terjemahan langsung dari ‘Drug Free’ yang merupakan suatu terminology yang memudahkan khalayak mengingat dan mengucapkan dengan tepat dan mudah serta secara bombastis langsung dapat menggerakan hati orang yang membaca. Tujuannya untuk menciptakan suatu kondisi secara bertahap dengan indicator keberasilan yang mencerminkan tiga hal yakni; Menjadikan masyarakat lebih imun, penyalahguna narkoba semakin pulih dan tidak mudah kambuh serta lebih aman dari peredaran gelap narkoba. (Kutipan: Buletin P4GN)

Sejarah panjang bangsa kita mencatat bahwa masalah, “Narkoba, pergaulan bebas, efek negative globalisasi, korupsi, dan kerusakan lingkungan merupakan bahagian dari permasalah besar bangsa Indonesia kekinian".

Sejarah telah mencatat, segala masalah yang dialaminya dengan segala kesulitan, mulai dari krisis ekonomi, bencana, konflik, dan lain-lain selalu dapat teratasi. 

Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, bersatu langkah besinergik dalam satu tekat untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya Narkoba, kita yakin Indonesia mampu mengurangi peredaran gelap Narkoba. Insya Allah. [Semoga berguna]

Writer; Sumadi Arsyah
Selengkapnya

Narkoba menurut Islam

Posted by sulthan

Harian Serambi Indonesia (18 Juni 2012), menulis “penyalahgunaan narkoba semakin mencemaskan”. Informasi ini dikuatkan data hasil tes urine di tiga SMA di Kota Langsa (Hr.Serambi 13 Mei 2012). Dari hasil tes urine tersebut terdapat 30% siswa SMA positif menggunakan narkoba. Bahkan lebih memprihatinkan lagi dalam setahun terakhir jumlah pemakai narkoba di Provinsi Aceh mencapai 48.300 orang, dan Aceh berada pada urutan keempat dari 33 provinsi di Indonesia dalam hal peredaran narkoba secara nasional.

Bila kita mengkaji jenis-jenis obat yang berbahaya atau obat terlarang dikonsumsikan oleh masyarakat terutama generasi muda saat ini mempunyai berbagai macam jenis dan dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu (1) jenis narkoba natural (alami) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti ganja, opium, koka, akot, dan lain-lain, (2) jenis narkoba semi sintesis, yaitu yang dimodifikasikan dari bahan-bahan alami yang diproses secara kimiawi supaya memberi pengaruh lebih kuat, seperti morfin, kokain, dan sebagainya, (3) jenis narkoba sintesis, yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh yang ditimbulkan sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Ini biasa dikemas dalam bentuk kapsul, pil, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainnya.

Dari jenis pengelompokkan tersebut, ganja dimasukkan ke dalam jenis pertama bersama dengan jenis opium, koka, akot dan sejenisnya. Ganja (cannabis sativa) merupakan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab), dan setiap orang yang menggunakan dan mengkonsumsikan ganja terkena efek psikoaktif yang membahayakan kesehatan, karena itu dilarang. Ganja menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja digolongkan sebagai narkotika kelas satu.

Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain: mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan), nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat, terisolasi dari keluarga dan masyarakat, dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Narkoba menurut Islam

Dalam al-Qur’an tidak dikenal yang namanya “narkoba”. Al-Qur’an menyebutkan minuman yang memabukkan itu dengan kalimat “khamar” (Lihat QS. Al-Baqarah:219; al-Maidah: 93 dan 94). Dalam surat al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS, al-Baqarah: 219).

Muhammad Ali as-Sabuni, dalam kitab Tafsir Rawa’iyul Bayan, mengatakan, “khamar” dari segi bahasa berarti “sesuatu yang memabukkan, menjadi hilang akal”. Menurut fiqih, khamar diartikan dengan segala yang memabukkan baik terbuat dari buah-buahan anggur, kurma, anggur kering atau biji-bijian lainnya. Menurut Ensiklopedi Indonesia, menyebutkan bahwa Khamar mengandung zat-zat kimia, terutama alkohol. Alkohol biasa digunakan untuk pelarut dalam obata-obatan, parfum, zat pengawet, bahan baku pembuatan cuka, bahan bakar dan lain sebagainya.

Minuman seperti champagne, wyski, brendy, beer dan sejenisnya, mengandung alkohol dalam kadar tertentu. Di satu sisi alkohol dapat memberi manfaat bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain, sangat membahayakan bagi kehidupan, ia bisa menghancurkan sebuah keluarga, menyebabkan kematian di jalan raya, menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama, di samping menimbulkan beragam penyakit bagi kesehatan tubuh dan sebagainya. Itulah paradoksa alkohol. Abdurrahman al-Jaziri, dalam kitabnya Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, mengatakan para imam mazhab sepakat atas keharaman dan kenajisan khamar. Meminum khamar baik sedikit maupun banyak, menyebabkan terkena had. Orang yang menghalalkannya dihukum “kafir”.

Dari segi kesehatan, dampak dari mengonsumsi khamar termasuk narkoba, menyebabkan munculnya penyakit paru-paru, melemahkan daya tahan tubuh terhadap serangan berbagai penyakit, dapat merusak hati (liver) dan melemahkan saraf, ia juga penyebab utama kegilaan, bahkan dapat dengan mudah menjurus kepada tindakan kriminalitas, yang tidak hanya membahayakan bagi si peminum tetapi juga keturunan bahkan masyarakat secara luas.

Di samping itu, khamar juga dapat menyebabkan kesengsaraan, kecanduan dan kesusahan. Ia awal dari pemborosan, kemiskinan dan kehinaan. Bila hal ini melanda suatu kaum, maka ia akan rusak secara material dan spiritual, secara fisik dan mental secara jasad dan akal. Karena wajar hampir semua negara menyatakan perang melawan narkoba di samping dijatuhi hukuman berat bagi para pelakunya.

Sekalipun al-Qur’an tidak menjelaskan sanksi pidana apa yang harus diberlakukan bagi peminum khamar. Namun ketentuan sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Sunnah. Rasulullah mengeksekusi peminum khamar dengan 40 kali jilid dan diteruskan oleh Abubakar. Sedangkan masa Umar ditetapkan menjadi 80 kali cambukan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya, ditetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dan atau kedapatan meminum khamar maka dikenakan sanksi sebanyak 40 kali cambukan. 

Haramnya “ganja”, tidak pernah kita temui di dalam nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah. Keharamannya karena ada “illat” (sebab) memabukkan, yang dianologikan (diqiyaskan) kepada jenis “khamar”. Zat yang digolongkan sejenis minuman memabukkan adalah narkoba. Narkoba kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan obat yang berbahaya. Zat ini digolongkan sejenis minuman khamar, termasuk juga zat yang memabukkan dan haram status hukumnya dikonsumsikan oleh manusia. Pengguna narkoba dapat melemahkan, membius dan merusak akal serta anggota tubuh manusia lainnya. Rasulullah saw melarang setiap perkara yang memabukkan dan dapat melemahkan badan (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dalam hadits lain disebutkan: Bahwa Rasulullah saw bersabda “ Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim). Istilah narkoba dalam bahasa Arab disebut dengan mukhaddirat yang berarti sesuatu yang terselubung, kegelapan atau kelemahan. Jadi narkoba identik dengan “kelemahan” dan “kelemahan” dapat menyerang badan dan anggota tubuh lainnya sebagaimana halnya pengaruh minuman “khamar”. Larangan khamar secara tegas disebutkan di dalam al-Qur’an (Qs. Al-Baqarah:219); (Qs. An-Nisa`:43);(Qs.al-Maidah:90).

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram hukumnya, dan secara logis dapat diterima oleh akal sehat (ma’qul). Dan tidaklah mungkin menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haramnya, seperti yang disuarakan oleh komunitas pemuda yang bergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LNG) yang memperjuangkan agar ganja dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Ganja dan khamar bukanlah obat. Thariq bin al-Ja’fari bertanya kepada Rasulullah saw tentang berobat dengan khamar, Rasulullah menjawab: Innahu laitsa bi dawa-in walakinnahu da-un “Sesungguhnya ia bukan obat, namun ia penyakit”(HR. Muslim,Abu Daud).

Berdasarkan hadits tersebut, dan dari hasil penelitian para ahli, banyak sekali pengaruh terhadap kesehatan bila mengonsumsikan minuman memabukkan seperti (a) dapat mengurangi kemampuan tubuh untuk memproduksi glukosa dari lemak dan protein, bahkan dapat menyebabkan pingsan; (b) dosis yang dibutuhkan harus lebih tinggi, sampai orang yang meminumnya menjadi betul-betul mabuk, sempoyongan dan tidak sadarkan diri; (c) al-kohol yang over dosis dan tidak sampai dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh; (d) alkohol akan mengurangi selera makanan, merusak selaput lendir lambung, berakibat pencernaan makanan tidak sempurna dan akan menyebabkan kekurangan vitamin, khususnya kekurangan vitamin A, B, C, D, E dan kekurangan protein; 

(e) alkohol dapat merusak sel-sel hati, terganggu dan akan terjadi penumpukan lemak dalam tubuh, bahkan banyak kasus para pemabuk meninggal dunia seketika; (f) alkohol mempengaruhi kerja otak, yang dapat mengakibatkan kerusakan pada sel-sel otak dan susunan saraf sentral.

Dari sisi lain, disebutkan bahwa bahaya alkohol secara kedokteran ada dua, yaitu keracunan alkohol terbatas dan keracunan terus menerus (alkoholism). Keracunan terbatas, yaitu keracunan alkohol yang terkena di bagian tubuh adalah otak. Reaksi alkohol pada otak depressent dan akan menjadi mabuk pada sekitar 0,5 % dalam darah. Mabuk berbahaya antara lain: (i) kemungkinan si pemabuk tertabrak mobil, jatuh ke kali atau jurang karena berjalan tidak stabil; (ii) terjadi perkelahian karena sudah tidak ada perhitungan akal lagi; (iii) melakukan kejahatan, karena gerakan-gerakan menjadi ringan, keberanian, dan kegembiraan bertambah; (iv) melayang atau fly; (v) paru-paru sudah bergerak, dan bisa menyebabkan kematian; (vi) bisa menimbulkan kematian karena pernafasan terhenti seketika.

Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain; mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan); nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat; terisolasi dari keluarga dan masyarakat; dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu memelihara akal (hifdzul ‘aql) merupakan salah satu kewajiban agama sesuai maqasid syari’ah dan masuk dalam peringkat utama (ad-daruriyah).

Solusi

Pertama, kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Betapa besar mafsadah yang ditimbulkan khamar, sehingga al-Qur’an secara tegas telah melarangnya sejak 15 abad silam. Terapi melalui al-Qur’an telah berhasil melenyapkan wabah alkoholisme yang merajalela di kalangan masyarakat jahiliyah yang sangat cinta khamar.

Kedua, peran orang tua. Orang tua sebagai figur bagi anak dan seisi keluarga, pada dirinya melekat tanggungjawab mengantisipasi anak dan keluarganya dari berbagai ancaman wabah narkoba, agar tidak mewarisi generasi “teler”. Hal ini bisa dilakukan melalui kontrol, dialogis, anjuran mendirikan shalat, sopan-santun dan taushiah kepada anak-anaknya, agar tidak terpengaruh dengan ajakan teman yang tidak bermoral.

Ketiga, peran tuha gampong. Para pimpinan pada tingkat gampong, memiliki otoritas dan kewenangan mengatur ketertiban dan kenyamanan warganya, baik dalam menjalankan perintah Allah swt, maupun meninggalkan larangan-Nya. Dalam menjalankan amar makruf nahi munkar dituntut adanya keikhlasan, dan dengan tegas tidak membiarkan praktik kemaksiatan apapun di dalam wilayahnya.

Di samping ketiga hal tersebut, juga tidak kurang pentingnya juga adalah peran dan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah hendaklah bersikap tegas dalam upaya membasmi segala bentuk, ruang dan celah munculnya kemungkaran dan kemaksiatan, baik melalui regulasi (qanun) tentang larangan khamar maupun melalui pengawasan yang terus menerus, dan bagi siapa saja yang kedapatan dan terbukti melanggar qanun, supaya diproses melalui jalur hukum.

Oleh Dr. Tgk. H. Abd.Gani Isa, SH, M. Ag, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry. (Sumber: www.mpu.acehprov.go.id)
Selengkapnya

Pecandu Kokain, Dapat Membutakan Mata

Posted by sulthan on Senin, 03 Juni 2013


IndoDrus - Dampak penyalahgunaan Narkotika sangatlah berbahaya. Diantaranya dapat menekan system saraf pusat, mengurangi aktivitas fungsional tubuh, dapat menyebabkan halusinasi, dan kebutaan.

Hasil riseht penelitian oleh Veterans Health Administration’s Health Research and Development Service di Indianapolis, Amerika Serikat, menemukan bahwa pecandu narkotika, terutama Kokain berisiko mengalami gangguan pada penglihatan, bahkan kebutaan karena glaucoma.

Gloukoma adalah suatu penyakit yang menyerang mata dan biasanya terjadi pada usia lanjut. Di Indonesia, gloukoma adalah penyebab kebutaan nomor 2 setelah katarak. Selain itu, glaucoma juga menjadi penyebab kebutaan yang tidak dapat dipulihkan. Di beberapa Negara, 2% penduduk usia di atas 20 tahun menderita gloukoma.

Penyakit mata ini diakibatkan karena kenaikan tekanan bola mata dan menimbulkan kerusakan saraf penglihatan. Padahal fungsi saraf mata akan meneruskan bayangan yang dilihat ke otak. Di otak bayangan akan digabungkan di pusat penglihatan dan membentuk benda.

Di dalam bola mata bagian depan terdapat cairan jernih yang disebut humor akuwos. Cairan ini dengan teratur akan mengalir dari tempat pembentukan ke saluran luarnya. Tekanan darah tinggi disebabkan karena produksi cairan bola mata (humor aqueus) yang berlebihan, atau dapat juga dikarenakan saluran pembuangan keluar yang disebut jaringan trabekula tersumbat.

Sumber: detikhealth.com

Selengkapnya

Apa Itu "Aftercare"?

Posted by sulthan on Minggu, 02 Juni 2013

Apa yang disebut dengan Aftercare…? 

Aftercare yaitu suatu program yang terdiri dari berbagai macam intervensi, pelayanan, dan asistensi yang disediakan untuk recovery sebagai keberlanjutan dari program primer atau primary treatmentyaitu, primary stage dan re-entry programe.


Untuk siapa program Aftercare..? 

Aftercare ditujukan bagi para eks residen atau manta pecandu. Program ini dilaksanakan di panti atau tempat rehabilitasi. Tujuan program Aftercare adalah agar para sasaran TC (Therapeutic Community) memiliki tempat atau kelompok yang sehat agar mengerti tentang dirinya dan lingkungannya.

Apa yang itu TC (Therapeutic Community)? 

TC merupakan jenis terapi terhadap pecandu narkoba. Istilah TC diciptakan oleh Thomas Main dalam makalahnya, "Rumah Sakit Sebagai Lembaga Terapi" [1946]

Metode TC diadopsi dari konsep Timur, kemudian dikembangkan di New York, Amerika Serikat. Konsep ini kemudian diterapkan di berbagai negara, seperti Filipina, Thailand, Malaysia, Indonesia, Singapore, Australia, dan diberbagai negara Eropa. Hanya saja, terapi berbasis komunitas yang diterapkan di tiap-tiap negara tersebut berbeda lantaran disesuaikan dengan model kultur dan budaya yang ada di masing-masing negara.

Berdasarkan jurnal penyalahgunaan narkoba (UNDPC, 1990), Therapeutic Community memiliki tingkat keberasilan sebesar 80 % dengan indikator si penyalahguna berhasil bertahan pada kondisi bebas zat (abstinesia) dalam waktu yang lebih lama, dengan catatan risiden tersebut mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.

Write; Sumadi Arsyah (dbs)
Selengkapnya

7 Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Posted by sulthan

Lebih baik mencegah dari pada menyembuhkan. Mencegah para remaja maupun orang dewasa dari penyalahgunaan narkoba sebetulnya tidak rumit sama sekali, asal kita tahu benar apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita hadapi. Berikut adalah 7 langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.

1. Menanamkan pemahaman hidup sehat  anak usia dini

Sebagai orang tua, kita harus dapat menerangkan dengan menarik untuk menanamkan perilaku hidup bagi anak-anak kita. Misalnya asupan makanan/minuman apa yang baik bagi tubuh mereka dan asupan makanan/minuman apa yang berbahaya bagi tubuh mereka. Ini akan mempertajam kesadarannya akan tubuhnya sendiri yang harus ia rawat dengan baik bagian luar dan dalamnya. Pengetahuan mengenal fungsi dan kekuatan/kelemahan tubuhnya sendiri, harus diberitahu.

Perilaku hidup sehat akan paling manjur hasilnya bila diajarkan sedari anak kita masih kecil, sedini mungkin. Karena apa saja yang ia pelajari sewaktu kecil akan melekat selamanya di memori otaknya. Menanamkan kesadaran hidup sehat dengan berolah raga secara rutin (yang tentunya harus juga diterapkan oleh kedua orang tua mereka), menjadi kelanjutan dari langkah sebelumnya tadi.

Orang tua seyogianya menjadi role-model bagi anak-anak mereka, harus memberikan contoh yang baik bila ingin anaknya berperilaku baik. Sering kali kita sebagai orang tua lupa bahwa anak kita belajar dari tingkah laku dan perilaku kita yang mereka lihat dan perhatikan setiap harinya dari bayi sampai remaja. Anak-anak kita belajar, meniru, dari orang yang sehariannya berada paling dekat dengan mereka. Maka seharusnya kita tidak merokok atau minum minuman beralkohol bila kita tidak mau anak-anak kita meniru kita atau bahkan mencoba-coba dan menyalahgunakan narkoba.

2.  Pemahaman akan adanya racun di sekeliling kita

Memberikan pemahaman sedini mungkin akan adanya racun di alam sekeliling kita, akan sangat bermanfaat dan dapat menyelamatkan anak-anak kita dari penggunaan zat-zat berbahaya. Penerangan bahwa ada racun pada tumbuh-tumbuhan seperti jamur dan tumbuhan lainnya yang beracun, racun pada gigitan ular, sengatan ubur-ubur, dan binatang lainnya yang berbisa, juga racun yang secara sengaja maupun tak sengaja diproduksi oleh manusia, seperti polusi asap dari knalpot mobil, asap dan limbah beracun dari pabrik-pabrik, asap rokok, dlsb.

Mendidik meraka untuk sadar (aware) bahwa zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh kita (bagi kelangsungan hidup kita) ada di sekitar kita dan setiap zat yang membahayakan kesehatan kita harus dijahui (avoid) atau terkadang dimusnahkan. Jadi bila suatu saat ia akan berhadapan dengan narkoba (biasanya ditawarkan oleh lingkungan teman-teman terdekatnya), maka kita harapkan ia akan menolak untuk mengkonsumsi narkoba, zat yang asing yang dapat membahayakan kesehatan dan hidupnya. Maka dari itu informasi mengenai racun di sekeliling kita, juga narkoba, harus diberikan kepada mereka sedetail dan sejelas mungkin.

3.  Memberikan informasi yang akurat dan jelas

Memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai bahaya dari setiap jenis narkoba merupakan kewajiban bila kita ingin membentengi/menyelematkan anak-anak kita (atau pun orang lainnya) dari bahaya narkoba. Tanpa informasi yang akurat dan jelas, seorang anak belum tentu menyadari narkoba yang ditawari temannya itu berbahaya bagi kehidupannya. Tetapi bila ia mendapat informasi yang akurat dan jelas mengenai bahaya narkoba, pasti ia akan menolaknya. Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba. Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba; Penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba (infeksi klep kanan jantung, kerusakan hati atau cirrhosis, HIV/AIDS, dan lainnya)

Hampir dapat dipastikan bila seorang sudah mendapatkan informasi mengenai narkoba yang akurat dan jelas, daya tarik narkoba yang seindah apapun akan lansung amblas, sirna, dibandingkan dengan dashatnya dampak kerusakan yang akan diakibatkan oleh zat-zat narkoba itu kepada penggunannya.

4.  Bekerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas)

Bekerjasama dengan sekolah ataupun universitas di mana anak-anak kita menuntut ilmu, untuk merancang program pemantauan, pencegahan, dan juga program penanggulangan narkoba secara holistic yang spesifik dengan pusat-pusat pendidikan tersebut (yang sebetulnya hanya berbeda sedikit saja dari satu sekolah ke sekolah yang lainnya)

Kerjasama yang terkoordinir dengan baik yang melibatkan setiap sendi dalam kehidupan di sekolah ataupun kampus seperti: Dosen, guru-guru, guru BK (bimbingan konseling), Osis, Satpam/security, penjaga kantin, dan karyawan lainnya di lingkungan sekolah/kampus (yang sering mendapatkan para siswa/mahasiswanya memakai narkoba di WC/toilet), dan yang lainnya.

5.   Tanggap lingkungan

Orang tua selalu tanggap lingkunga di rumah mereka sendri, di mana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak. Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai ter ekspos pada narkoba, atau yang sudah kecanduan narkoba.

6.   Bekerjasama dengan lingkungan rumah

Kita sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan ketua RT, RW, dsb. Terutama dengan tetangga yang mempunyai anak seusia atau yang lebih tua dari anak kita. Menjalin hubungan yang baik dengan para tetangga selalu mendatangkan kenyamanan dan keamanan bagi kita.

Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunkan narkoba. Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, dijamin gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik


7.   Hubungan interpersonal yang baik

Hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan dan juga dengan anak-anak kita, akan memungkinkan kita melihat gejala-gejala awal pemakaian narkoba pada anak-anak kita. Kedekatan hubungan batin dengan orang tua akan membuat anak merasa nyaman dan aman, menjadi benteng bagi keselamatan mereka dalam mengarungi kehidupan mereka nanti.

Bila orang tua sering ribut, cekcok, maka itu bisa memengaruhi sang anak secara psikologis. Kegalauan ini bisa memancingnya untuk mencoba narkoba dengan berbagai macam alasan yang dicarinya sendiri. Misalnya supaya diperhatikan, sikap masa bodoh terhadap hidupnya, untuk mengatasi kemarahan, ketidaksenagan, atau kesedihan yang timbul dari melihat orang tua mereka yang selalu bertengkar.

Ketujuh langkah itu sangat ampuh melindungi anak-anak kita dari godaan untuk mencoba zat-zat narkoba, asalkan ke tujuh langkah pertama itu dijalankan dengan penuh komitmen, sungguh-sungguh, dan dengan sebaik-baiknya.

Sumber: BNN
Selengkapnya

Makna Logo, “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”

Posted by sulthan


BENTUK BULAT; menandakan kebulatan tekad dan semangat seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

TULISAN INDONESIA BEBAS NARKOBA 2015; berarti pencapaian Indonesia Bebas Narkoba di tahun 2015.

LAMBANG GARUDA PANCASILA; sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang
menggambarkan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang besar dan Negara yang kuat.

KEPULAUAN INDONESIA; menandakan wilayah Indonesia yang secara keseluruhan harus terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

KAITAN PERGELANGAN TANGAN; menandakan seluruh bangsa Indonesia tidak membedakan suku dan agama maupun ras bersatu padu dan saling bahu membahu menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

DASAR WARNA MERAH PUTIH;sebagai lambang bendera Indonesia yang harus senantiasa berkibar mengiringi tekad dan semangat bangsa Indonesia memerangi jaringan sindikat peredaran gelap narkoba.

TULISAN BERSAMA, KITA WUJUDKAN; menegaskan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba di tahun 2015 merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab lembaga, kelompok, atau golongan tertentu. 

Selengkapnya

Jenis - Jenis Narkotika

Posted by sulthan

Inilah jenis-jenis Narkotika yang harus Anda ketahui, waspadai dan jauhi.  

SHABU (Ubas, Sabu, SS, Ice, Kristal, Mecin) 

Nama asli dari Shabu adalah Methamphetamine, yang berbentuk kristal seperti gula. Disebut juga dengan julukan Ice karena berbentuk kristal, tidak mempunyai warna maupun bau.

Shabu mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf karena bekerja dengan cara menstimulir susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan efek euforia, peningkatan suasana/mood, percaya diri, dan bertambahnya daya konsentrasi.

Cara mengkonsumsi shabu adalah dengan membakarnya di atas sebuah Aluminium Foil sehingga mengalir dari ujung yang satu ke ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah bong (sejenis pipa yang dalamnya berisi air).

Air bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Cara mengkonsumsi shabu bisa dengan cara dihisap, dihirup, disuntikkan, atau ditelan.


OPIUM (Papaver Somniferum; Candu)

Opium berasal dari bunga Papaver Somniferum yang sudah ditemukan sejak tahun 2000 SM di Samaria. Bunga ini tumbuh subur di dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter dari atas permukaan laut. Penyebarannya meliputi India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya. Paling sedikit terdapat 20 alkoloid yang dapat diambil dari opium.

Ada dua golongan Opium dengan akibat yang berbeda. Yang pertama Alkoloid Phenanthrene, contohnya Morfin dan Codein yang banyak digunakan sebagai analgesik dan penenang batuk.

Jenis kedua adalah Alkoloid Isoguinoline seperti Papaverin (relaksan usus) dan Noscapine (penenang batuk) yang tidak berpengaruh terhadap sistem syaraf pusat. Jenis yang banyak disalahgunakan adalah jenis opium Alkoloid Phenanthrene. 


MORFIN (Morphine)

Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah dan merupaka Alkaloida yang terdapat dalam Opium berupa serbuk putih. Konsumsi morfin biasanya dilakukan dengan cara dihisap atau disuntikkan. Karena Morfin tergolong dalam jenis depresan, maka ia bekerja dengan cara menekan susunan syaraf pusat, menyebabkan turunnya aktifitas Neuron, pusing, perubahan perasaan dan kesadaran berkalut. Konsumsi morfin secara kontinyu memiliki resiko tinggi berujung kematian.

Berikut ciri-ciri fisik gejala putus zat yang disebabkan oleh Morfin :

1. Pilek-pilek sampai bersin
2. Suhu badan meningkat tajam
3. Mual
4. Muntah
5. Diare dan
6. Insomnia

Jika Morfin tidak diberikan akan menyebabkan perasaan sakit secara fisik diantaranya rasa sakit dan pegal otot di punggung, kaki, sampai di seluruh tubuh yang disertai dengan rasa gelisah, kejang-kejang kecil, dan lemas. Gejala dapat ditemui dalam waktu 6-8 jam, dengan puncak gejala yang akan terjadi pada hari ke-2 atau hari ke-3. Lamanya rasa sakit fisik akan keadaan putus zat ini biasanya berlangsung antara 7-10 hari.

OPIOIDA (Opioid; Opiat)

Nama sekelompok zat yang berasal dari tumbuhan Papaver Somniforum (popi) yang merupakan sumber utama dari narkotika non sintesis. Golongan Narkotika alamiah semi sintetik atau sintetik yang mempunyai khasiat farmakologi mengurangi atau mematikan rasa nyeri (analgesik).

Opioda juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivasi dari Opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.

Opioda alami lain, atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah Heroin (Diacethylmorphine), Kodein (3-Methoxymorphine), dan Dilaudid (Hydromorphine). 


HEROIN (Diacetil Morfin; Smack; Dope; Horse; Putauw; PT)

Merupakan jenis Opioda semi sintetik berupa serbuk putih, butiran, cairan dan berasa pahit. Cara pemakaian heroin bisa dilakukan dengan berbagai cara :
  • Dragon, dengan cara dihisap dengan bibir melalui gulungan kertas atau plastik di atas aluminium foil yang dipanaskan.
  • Sniffing, dengan cara dihirup melalui lubang hidung.
  • Puff, dengan cara dimasukkan ke dalam rokok tembakau.
  • Injection atau suntikan.
Seseorang yang mengkonsumsi Heroin akan menunjukkan gejala-gejala seperti :
  • Tenang
  • Sedikit Apatis
  • Euforia
  • Berkurangnya tingkat kesadaran
  • Mual, Muntah
  • Bicara Cadel
Pemakaian Heroin dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian. Semoga berguna.

Writer: Sumadi Arsyah / Dbs

Selengkapnya

Pengertian Narkoba dan Jenis-Jenisnya

Posted by sulthan


Pengertian Narkoba menurut Undang-Undang 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan – golongan.

Tetapi yang populer dimasyarakat adalah Narkoba singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Pada dahulu kala masyarakat mengenal narkoba dengan istilah madat dan juga sebagai sebutan untuk candu atau opium. Opium yaitu suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku setiap orang yang menggunakannya.

Menurut UU No 12 Tahun 1997, yang disebut dengan Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif).

Beberapa Jenis - Jenis Narkoba

Adapun jenis Narkoba yang sering disalahgunakan seperti Morfin, Heroin (Putauw), Petidin, termasuk Ganja atau Kanabis, Mariyuana, Hashis dan Kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah Amfetamin, Ekstasi, Shabu, obat penenang seperti Mogadon, Rohypnol, Dumolid, Lexotan, Pil Koplo, BK, termasuk LSD, dan Mushroom.

Sementara itu, yang disebut Zat Adiktif lainnya yaitu bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti Alkohol, Etanol atau Metanol, Tembakau, Gas yang dihirup (Inhalansia) maupun Zat Pelarut (Solven). Say No To Drugs

Writer; Sumadi Arsyah

Selengkapnya

PENGERTIAN PRANATA SOSIAL

Posted by sulthan on Rabu, 10 April 2013



PRANATA SOSIAL


Tahukah kamu bahwa kehidupan manusia sangat diatur? Dari segala bidang kehidupan manusia tentunya butuh diatur agar semua dapat hidup dengan tentram dan mencapai tujuan kita dengan baik. Suatu tatanan hidup yang mengatur hidup manusia adalah norma, peraturan atau hukum, sehingga manusia bertindak sebagai apapun pastinya ada konsekuensi yang harus ia terima.

I.Pengertian Pranata Sosial

Pengertian pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena di dalam masing-masing istilah tersebut terisrat adanya unsur-unsur yang mengatur setiap perilaku warga masyarakat. Jadi, pengertian pranata sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memnuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial adalah:

1.    Nilai dan norma;
2.    Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum;
3.    Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.


1.1 Pengertian Pranata Sosial menurut para ahli.
1.    Soerjono Soekanto, lembaga kemasyarakatan (Pranata Sosial) adalah himpunan norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
2.    Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, semua norma-norma dari segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga kemasyarakatan.
3.    Hortondan Hunt (1987), suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
4.    Koentjaraningrat (1979), sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
II. Tujuan Pranata Sosial
Pranata Sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadahi, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Contoh: (a) Pranata Pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal porak poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.
2.1 Tujuan Pranata Sosial menurut Koentjaraningrat
1.    Memenuhi kebutuhan sosial dan kekerabatan (kinship atau domestic instituions)
2.    Memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup, memproduksi, menimbun dan mendistribusikan harta benda (economic institutions)
3.    Memenuhi kebutuhan pengetahuan dan pendidikan manusia (educational institutions)
4.    Memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institutions)
5.    Memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic and recreational institutions)
6.    Memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan (religius institutions)
7.    Memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kebutuhan berkelompok atau bernegara (political institutions)
8.    Mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institutions)








2.2 Fungsi Pranata Sosial
Pranata Sosial memiliki fungsi utama, yakni seperti pada bagan berikut:
Fungsi Pranata Sosial 

Bila dijabarkan fungsi pranata sosial adalah sebagai berikut:
1.    Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disntegrasi masyarakat. Hal ini mengingat bahwa sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang dapat dikatakan tidak seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber perebutan maupun ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat di dalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan yang tertib.
2.    Memberikan pedoman pada anggota masyarakat untuk bertingkah laku / bersikap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang dapat dan harus dipergunakan oleh setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.    Memberi pegangan pada masyarakat untuk menandakan sistem pengendalian sosial (social control). Sanksi-sanksi atau pelanggaran norma-norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap konform dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial aka tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.




III. Karakteristik / Ciri-ciri
1.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/lambang-pranata-sosial1.png?w=614Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari pranata sosial, yang secara simbolismenggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial.Lambang-lambang suatu organisasi mengandung makna, fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.  Lambang-lambang tersebut dapat berupa: gambar (logo); tulisan; gabungan antara gambar, tulisan, maupun logo, dan bendera panji.
2.    Memiliki tingkat kekekalan tertentu, artinya suatu pranata akan berakhir ketika manusia tidak lagi membutuhkannya.
3.    Merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas sosial.
4.    Mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan.
5.    Pranata sosial mempunyai tradisi, baik tertulis maupun tidak tertulis (peraturan/hukum).
6.    Memiliki satu atau beberapa tujuan.
7.    Memiliki alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
IV. Jenis-jenis Pranata Sosial
1. Berdasarkan Pengembangannya
  • Cresive institutions (pranata yang utama) adalah institusi yang paling primer dan tumbuh dari adat istiadat. Contoh: perkawinan, agama dan hak milik.
  • Enacted institutions (pranata yang dibuat) adalah institusi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau tujuan tertentu. Contoh: pendidikan, perdagangan dan utang piutang.
2. Berdasarkan Sistem Nilai yang diterima Masyarakat
  • Basic institutions adalah pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
  • Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Contoh: rekreasi.
3. Berdasarkan sudut Penerimaan Masyarakat
  • Approved institutions adalah pranata sosial yang diterima masyarakat. Contoh: perusahaan, industri, dll.
  • Unsactioned institutions adalah pranata sosial yang ditolak masyarakat. Contoh: pemeras, penjahat, preman, dll.
4. Berdasarkan Faktor Penyebarannya
  • General isntitutions adalah pranata sosial yang dikenal secara umum oleh masyarakat di dunia. Contoh: agama.
  • Restucted institutons adalah pranata yang dikenal oleh kelompok masyarakat tertentu saja. Contoh: Katolik, Kristen, Islam, Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya.
5. Berdasarkan Fungsinya
  • Cooperative institutions adalah pranata sosial yang dihimpun pola serta tata cara yang diperlukan untuk menacapai tujuan pranata. Contoh: pranata industrialisasi.
  • Regulative institutions adalah pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk bagian mutlak dari pranata itu sendiri. Contoh: pranata hukum (kejaksaan, pengadilan, dll).
V. Kategori Pranata Sosial
Norma hukum diciptakan oleh pranata sosial, dan pranata sosial dapat diterapkan jika ada lembaga sosial, seperti bagan berikut ini:
Pranata butuh lembaga
Berdasarkan bagan tersebut pranata sosial dapat dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/family.jpg?w=200&h=149Pranata Keluarga. Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
2.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/simbol-agama.png?w=300&h=184Pranata Agama. Agama merupakan sesuatu yang mengatur kehidupan manusia dengan manusia maupun dengan penciptanya. Agama merupakan salah satu pranata yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia. Berdasarkan fungsi untuk memenuhi keperluan hidup dari warga masyarakat dikenal istilah religious institutions, yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia sehubungan dengan kegiatan berbakti kepada Tuhan sebagai perwujudan dari hak azasi manusia.
3.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/pranata-pendidikan.png?w=300&h=109Pranata Pendidikan. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari kegelapan, kebodohan menuju kecerahan dan kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Pendidikan merupakan proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan penyadaran lingkungan, sehingga menampilkan rasa percaya akan lingkungan.
4.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/pranata-ekonomi.png?w=370&h=134Pranata Ekonomi. Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Fungsi pranata ekonomi adalah: a) mengatur konsumsi barang dan jasa; b) mengatur distribusi barang dan jasa; dan c) mengatur produksi barang dan jasa.
5.    http://abelpetrus.files.wordpress.com/2012/02/partai.jpg?w=330&h=185Pranata Politik. Pranata politik adalah peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Pranata politik merupakan perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan politik akan meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, militer dan partai politik.



Contoh Kategori Pranata Sosial
No.
Kegiatan dan Kebutuhan
Pranata
Lembaga
1
Makanan, Pakaian, Perumahan
Perdagangan
Keluarga Pak Petrus
2
Peran serta politik
Pemilihan Umum
KPU, Partai Politik
3
Pengembangan keturunan
Pernikahan
Gereja, KUA


Selengkapnya