Tujuh Pesan Kapolri Kepada Kepala BNN Baru

Posted by sulthan on Selasa, 08 September 2015

Pelantikan Kepala BNN Komjen. Pol. Budi Waseso oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Drs. Badrodin Haiti

SAYA SELAKU KAPOLRI, ADA BEBERAPA HARAPAN DAN MASUKAN YANG PERLU DIREALISASIKAN OLEH KEPALA BNN YANG BARU.

BERIKUT TUJUH PESAN KAPOLRI JENDERAL POLISI Drs. BADRODIN DALAM SAMBUTAN UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL;

1. IMPLEMENTASIKAN SECARA OPTIMAL PELAKSANAAN INPRES NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA;

2. TERUS TINGKATKAN INTENSITAS PELAKSANAAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) SECARA MASIF MELALUI PENGGUNAAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, KESENIAN TRADISIONAL DAN UPAYA SOSIALISASI LAINNYA TERHADAP SELURUH LAPISAN MASYARAKAT;

3. LAKUKAN TERUS BERBAGAI UPAYA UNTUK MENAMBAH JUMLAH FASILITAS PANTI REHABILITASI DAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL);

4. LAKSANAKAN SUPERVISI DAN ASISTENSI P4GN, YANG TELAH DIINSTRUKSIKAN KEPADA SELURUH GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DI SELURUH INDONESIA AGAR BERPERAN AKTIF DALAM PELAKSANAAN P4GN DI WILAYAH MASING – MASING;

5. OPTIMALKAN UPAYA PENGUNGKAPAN DAN PENINDAKAN SECARA TEGAS TERHADAP PARA PELAKU DAN PENGEDAR NARKOTIKA AGAR DAPAT MENIMBULKAN EFEK JERA BAGI PELAKU. LAKUKANPRESS RELEASE AGAR MASYARAKAT MENGETAHUI SETIAP PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH BNN;

6. PERKUAT KOORDINASI DAN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN, POLRI, LEMBAGA PEMERINTAH NON - KEMENTERIAN, PEMERINTAH DAERAH, SERTA BANGUN KEMITRAAN YANG SEMAKIN INTENS DENGAN TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT, LSM SERTA KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA, SEHINGGA SEMUA KEKUATAN TERSEBUT MENJADI MITRA YANG DAPAT MENDUKUNG SELURUH PROGRAM BNN;

7. DORONG UPAYA PENGUATAN KELEMBAGAAN BNN HINGGA DI TINGKAT DAERAH, SEIRING DENGAN PERKEMBANGAN KERAWANAN DAN POTENSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA BERBAGAI WILAYAH DI INDONESIA.

Sumber: Pressrelease Humas BNN Nomor B/PR-106/IX/2015/HUMAS, 8 September 2015 
Selengkapnya

Pesan Terakhir Anang Iskandar Sebagai Jimat Sebelum Meninggalkan BNN

Posted by sulthan on Senin, 07 September 2015

Sertijab Kabareskim, BNN Komjen Drs.Budi Waseso, SH dengan Komjen DR.Anang Iskandar
PERGANTIAN jabatan merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi dalam sebuah organisasi. Setiap lembaga melakukannya sebagai dinamika organisasi dalam rangka perkembangan lingkungan strategis, baik nasional, regional maupun global.

Demikian pula dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), adanya pergantian jabatan dalam tubuh BNN adalah sebuah bukti aktualisasi lembaga untuk lebih berkembang. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala BNN, dan surat telegram Kapolri ST/1847/IX/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, maka terhitung sejak tanggal 3 September 2015, Komjen Anang Iskandar digantikan oleh Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN. Jumat (4/9), merupakan hari terakhir Anang dalam memimpin rapat anev mingguan sekaligus sebagai hari terakhir Anang sebagai kepala BNN.

Sebelum meninggalkan BNN, Anang, anak tukang cukur di Mojokerto Jawa Timur ini menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran lembaga yang telah dipimpinnya sejak tahun 2012 tersebut. Anang meminta kepada semua jajaran BNN di seluruh Indonesia agar membantu dan mendukung penuh kebijakan dan implementasi kepala BNN yang baru.

Selain itu, Anang juga berpesan agar seluruh jajaran BNN menjaga laju prevalensi agar tidak meningkat dan kalau bisa turun. Apabila laju prevalensi penyalahguna Narkoba tidak diperhatikan dan tidak dijaga maka angkanya akan terus meningkat. Dampak dari meningkatnya prevalensi penyalahgunaan Narkoba tersebut membuat Indonesia terancam mengalami lost generation.

Oleh karena itu penting untuk tetap memperhatikan dan menjaga prevalensi agar hal tersebut tidak terjadi. Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa musuh utama BNN adalah uang. “Kalau kita sudah mulai tergiur oleh iming-iming uang dari bandar Narkoba, maka kita tidak bisa menangkap seperti saat ini, dan cenderung akan menangkap tebang pilih,” ungkap Anang.

Anang menambahkan bahwa seluruh jajaran BNN harus memiliki loyalitas dan dedikasi dalam melaksanakan tugas dengan tidak menghambur-hamburkan uang negara. “Saya pesan agar seluruh jajaran BNN untuk menjaga integritas dalam bekerja, karena kita mendapatkan hak-hak yang sudah diberikan negara,” tambah Anang dalam rapat terakhirnya bersama para pejabat BNN Jumat lalu.

Tak lupa Anang menitipkan jimat sebelum mengakhiri rapat terakhirnya sebagai Kepala BNN tersebut. “Saya titip Jimat. Jimat keteladanan, jimat team building, jimat peningkatan kemampuan, jimat keberhasilan yang dapat direplikasi setiap hari” tutur Anang.

Jimat tersebut untuk menjawab semua tantangan BNN ke depan. Rapat anev mingguan yang selalu dipimpinnya itu pun berakhir dengan semangat yang dikobarkan Anang dengan menyanyikan sepenggal lagu Sheila on 7 yang berjudul melompat lebih tinggi. “Kupetik bintang untuk kau simpan, Cahayanya tenang berikan kau perlindungan, Sebagai pengingat teman juga sebagai jawaban semua tantangan” senandung Sang Jenderal.

Pesan lain Anang Iskandar Pengguna Narkotika Korban, Harus Direhabilitasi. (BNN)

Selengkapnya

Pesan Komjen Anang: Pengguna Narkotika Korban, Harus Direhabilitasi

Posted by sulthan on Sabtu, 05 September 2015

Kepala Kepolisian Timor Leste saat menemui Kepala BNN dalam rangka kunjungan kerja guna meningkatkan kerjasama dibidang pemberantasan Narkoba dan informasi Intelijen serta penegakan hukum dan pendidikan terhadap penyidik Polisi Timor Leste.
Jakarta - Sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar meyakini bahwa pengguna narkotika adalah korban yang cukup direhabilitasi tanpa dipenjara. Anang berharap BNN ke depan juga memegang prinsip tersebut. Pesan ini yang dia titipkan ke Komjen Budi Waseso.

"Benar penyalahguna adalah kriminal, tapi penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika. Karena korban maka harus diselamatkan, kalau diselamatkan sama dengan pisahkan bandar narkoba dengan pengguna," ucap Anang Iskandar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/8/2015).

"Kalau pengguna direhabilitasi, maka bandar akan menangis meratap-ratap. Kalau korban dipenjara maka bandar akan tertawa. Itu saya pesan ke masyarakat, jadi penyalaguna harus diselamatkan. Karena itu teman-teman media harus berpihak pada korban pengguna," imbuhnya.

Anang mengatakan, pemahaman itu tertuang dalam UU Narkotika dan amanat konvensi 1961 bahwa penyalahguna narkotika dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya.

"Saya fasilitasi implementasi (UU) karena kalau tidak, dampaknya merugikan bangsa dan negara. Kalau penyalahguna dipenjara, nggak sembuh. Keluar dia melakukan lagi karena sakitnya ketergantungan," paparnya.

Lalu bagaimana dengan pemahaman Komjen Budi Waseso bahwa penyalahguna juga harus dipenjara, karena bandar berlindung sebagai 'pengguna'?

"Mungkin tidak paham bahwa UU Narkotika itu UU khusus yang kesampingkan UU yang bersifat umum yang ada di KUHP. Jadi ini kebijakan negara dan amanat konvensi 61 yang diadopsi UU," jawab mantan Kapolda Jambi itu.

"Saya juga dulu pernah salah waktu jadi Kapolwiltabes Surabaya. Semua ta' masukin penjara, perasaan saya gagah. Tapi begitu masuk kepala pusat pencegahan bintang 1, merasa salah," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.

"Ketika jadi Kapolda Jambi hati saya menangis ketika penyalahguna di penjara. Saya tulis itu dalam buku kenangan sebelum tinggalkan Jambi," imbuh Anang.


Sumber: detik.com
Foto: BNN
Selengkapnya

Merasa Diincar BNN, Amel Alvi Marah

Posted by sulthan on Jumat, 04 September 2015

Indodrugs - DJ sekaligus foto model majalah dewasa Amel Alvi, tidak luput menjalani tes narkoba saat petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) dan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/8/2015) sekitar pukul 01.30 WITA. Namun demikian, BNN Sulsel membantah mengincar Amel yang sedang berada di tempat hiburan malam D’Liquid tersebut.

“Kami juga tidak tahu kalau ada Amel Alvi yang tampil sebagai disc jokey. Kebetulan saja ada dia saat kami gelar razia,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Rosnah Tomboh, Minggu (23/8/2015).

Inspeksi mendadak BNN Sulsel itu sempat membuat Amel marah. Perempuan yang namanya melejit karena kasus prostitusi artis itu marah karena petugas membawa media saat razia. Amel juga sempat mengamuk dan marah-marah saat gambarnya diambil oleh para awak media seusai tes pemeriksaan. Ia pun merasa tengah diincar BNN. Hal itu diutarakannya dalam akun Twitter-nya, @amelalvi28.

“Ia padahal kan ak gak narkobaan tetap aja d incer aduh 3 kali pas aku lagi dj bnn dateng.” Kata Amel.

Dalam razia ini, BNN Sulsel mendapati tiga pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Adapun, hasil pemeriksaan urine Amel dinyatakan negatif.

“Hasil tes Amel negatif. Kami hanya mengamankan tiga orang yang positif narkoba, dua wanita dan satu pria. Mereka dibawa untuk proses assesment dan menjalani rehabilitasi,” kata Rosnah.

BNN Sulsel sedang gencar melakukan razia dengan sandi Operasi Sulawesi Selatan Bersih Narkoba alias Sulsel Bersinar 2015. Operasi itu mulai dilaksanakan terhitung Mei lalu. Hasilnya, sudah terjaring sedikitnya 200-an pengguna narkotika yang sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi. BNN Sulsel menargetkan mampu merehabilitasi sekitar 2.600 pecandu narkoba. (Baca: Kala Komjen Buwas dan Anang Berbeda Sikap Soal Pengguna Narkoba)


Sumber: uraikan.com
Selengkapnya

Kala Komjen Buwas dan Anang Berbeda Sikap Soal Pengguna Narkoba

Posted by sulthan

Komjen Budi Waseso (Buwas)
Jakarta - Baru saja diumumkan akan menduduki kursi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso sudah membuat gebrakan. Buwas yang tak lama akan menanggalkan jabatan Kabareskrim mengkritik rehabilitasi pengguna narkotika yang dianggapnya sebagai beban negara. Sementara era Komjen Anang Iskandar, prioritas utama adalah penyelamatan para pecandu narkotika.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar, generasi muda rusak," kata Buwas kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).


Pemikiran ini didasari kecurigaan Buwas bahwa dengan menerapkan hukuman rehabilitasi, maka ada celah bagi para bandar untuk berlindung dari pasal 'pengguna'.

Lebih maju lagi, mantan Kapolda Gorontalo ini berencana mengubah undang-undang yang mengatur hukuman bagi pemai narkoba. Dia berharap dengan perubahan tersebut tidak akan memberi peluang bagi para bandar berlindung di pasal pengguna narkoba Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Kami ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai," kata dia.

Beda pemikiran dengan Komjen Anang yang melihat pengguna narkoba sebagai korban. Sehingga proses hukumnya tidak hanya memberlakukan pidana, namun juga memperhatikan aspek medis pecandu sebagai akibat dari peredaran narkotika. Langkah ini pula dianggap sebagai pemenuhan hak asasi manusia bagi mereka yang berstatus korban penyalahgunaan.

"Dengan mendekatkan akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, diharapkan mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba dapat pulih, sehingga mereka tidak terbebani kerugian 'ekonomi dan sosial', masa depan mereka lebih baik," kata Anang dikutip detikcom dari anangiskandar.wordpress.com.

Langkah ini pula diharapkan dapat menurunkan permintaan atau suplai narkotika di pasaran. Sehingga, bandar akan berpikir dua kali untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. "Hal tersebut juga berdampak pada menurunnya permintaan atau kebutuhan akan narkoba, sehingga 'bisnis' narkoba cenderung 'tidak laku,'" imbuhnya.

Selain itu, rehabilitasi juga sebagai salah satu strategi dalam mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mendorong penyalahguna atau mereka yang kadung mengkonsumsi narkoba untuk menyembuhkan diri secara mandiri. "Dan memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU yaitu melaporkan diri secara secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), untuk mendapatkan perawatan sehingga perbuatan mengkonsumsi narkoba tidak dituntut pidana (pasal 128)," tulis Anang.

Kini Komjen Anang berganti posisi dengan Komjen Budi Waseso berdasarkan Surat Telegram Rahasia ST/1847/IX/2015 tertanggal 3 September 2015. Akankah Komjen Buwas bersikukuh untuk menghukum para pecandu?

Sumber: Detik.com
Selengkapnya